Mulai Januari 2021, Pemerintah Potong Gaji Seluruh ASN, Polisi dan TNI, Sebesar 2,5 Persen
Peserta yang wajib membayaran iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).
Lalu, mulai kapan gaji PNS hingga karyawan akan dipotong?
ASN eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru wajib membayar iuran mulai Januari 2021.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, lingkup kepesertaan Tapera kemudian akan diperluas secara bertahap.
Di tahap kedua, pekerja BUMN dan TNI-Polri wajib membayar iuran.
Tahap ketiga, pekerja swasta, mandiri, hingga pekerja sektor informal akan menjadi sasaran.
Masih mengutip dari sumber yang sama, kepesertaan di BP Tapera akan berakhir setelah pekerja pensiun atau sekira 58 tahun.
Setelah itu, dana simpanan dapat dicairkan. (*)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Jokowi Sahkan Pemotongan Gaji 2,5 Persen untuk PNS, TNI/Polri, Karyawan Swasta Hingga Buruh, https://bangka.tribunnews.com/2020/06/11/jokowi-sahkan-pemo tongan-gaji-25-persen-untuk-pns-tnipolri-karyawan-swasta-hing ga-buruh?page=all