Mulai Januari 2021, Pemerintah Potong Gaji Seluruh ASN, Polisi dan TNI, Sebesar 2,5 Persen

Peserta yang wajib membayaran iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS
Presiden Jokowi saat meninjau mall di Bekasi, Selasa (26/5) dalam rangka menerapkan kebijakan new normal di Indonesia. 

Mulai Januari 2021, Pemerintah Potong Gaji Seluruh ASN, Polisi dan TNI, Sebesar 2,5 Persen

POS-KUPANG.COM - Rencana pemerintah pusat untuk memotong gaji seluruh ASN, polisi dan anggota TNI, ternyata bukan isapan jempol belaka.

Saat ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Artinya, telah sah bahwa pemerintah akan memotong gaji para pekerja di Indonesia sebesar 2,5 persen.

Para pekerja yang akan dipotong sebesar 2,5 persen itu adalah mulai dari PNS, Polisi, TNI, karyawan swasta, hingga buruh.

Dilansir dari Tribunnews, khusus ASN, aturan ini berlaku mulai Januari 2021.

Sementara karyawan swasta akan mendapat giliran secara bertahap.

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Mama Rofina Senang Dapat Beras dari Komunitas Tinja Ternak Ngada, Simak Info

Sambut New Normal - Pemkab Sumba Timur Diminta Siapkan Tempat Cuci Tangan di Pasar

Pedagang di Pasar Baru Atambua Akui Pendapatan Mereka Belum Stabil

Yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dana ini nantinya akan dibayarkan oleh para karyawan serta perusahaan.

Dalam Pasal 5 dijelaskan mereka yang berpenghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta.

Peserta yang wajib membayaran iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 tersebut juga mengatur siapa saja peserta Tapera.

Calon PNS, ASN, hingga TNI Polri bakal menjadi peserta Tapera.

Tak ketinggalan, para karyawan BUMN, BUMD, bahkan perusahaan swasta.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved