Jenazah PDP Diambil Tanpa Sepengetahuan Pemda Mabar, Ini Komentar Bupati Dula

Warga Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dihebohkan dengan pembongkaran makam PDP tanpa sepengetahuan pemerintah

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula saat ditemui di Kantor Bupati Mabar, Senin (8/6/2020) 

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga PDP tersebut belum berhasil dikonfirmasi.

Sebelumnya, salah satu kuburan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dibongkar tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

PDP itu dimakamkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Mabar.

Demikian disampaikan Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi ditemui di Kantor Bupati Mabar, Jumat (5/6/2020).

Ismail menjelaskan, pihaknya pun tidak mengetahui siapa yang telah melakukan pembongkaran.

Namun demikian, Pasien tersebut diketahui berasal dari Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar.

Untuk itu, pihaknya sudah meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mabar selaku ketua bidang pemulasaraan jenazah di Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten untuk membuat laporan kepada Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.

"Pak kadis PU selaku Ketua Bidang pemulasaraan jenazah, saya sudah minta beliau untuk buat laporan ke pak bupati selaku Ketua Tim Gugus Tugas," katanya.

Dalam laporan itu, akan dilaporkan kondisi ril di lapangan kepada Bupati Mabar.

"Nanti dari laporan itu kami lakukan pengecekan kapan itu hilang, siapa yang gali, kalau ada persetujuan atau izin, siapa yang izinkan, lalu sekarang ada di mana," paparnya.

Setelah laporan tersebut, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya yang diambil oleh pemerintah.

"Karena aturan yang kita buat bukan untuk orang itu, tapi untuk kepentingan semua orang. Memang teman-teman kita yang berduka katakan bertanggung jawab, tapi kalau ada penyakit yang menurut tracing atau keilmuan yang menyebar ke masyarakat, itu yang kita jaga. Jadi, untuk mencegah," ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam peraturan bupati yang diterbitkan terkait Covid-19, penggalian dan pemindahan jasad dilakukan setelah pandemi Covid-19 dicabut pemerintah.

"Tidak sebutkan waktu, tapi tunggu status pandemi Covid-19 ini dicabut. Jika pandemi Covid-19 ini dicabut, tentu ada pertimbangan teknis dari instansi teknis. Karena kami memberikan pertimbangan waktu karena pertimbangan teknis dari kesehatan.
Dan kami tidak lakukan penguburan menyebar menurut asal karena pertimbangan teknis tadi," ujarnya.

"Jadi pemindahan jenazah, menunggu status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah dan kalau ada yang mengajukan itu, tentu ada pejabat yang berwenang yang akan mengizinkan itu," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved