Jenazah PDP Diambil Tanpa Sepengetahuan Pemda Mabar, Ini Komentar Bupati Dula

Warga Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dihebohkan dengan pembongkaran makam PDP tanpa sepengetahuan pemerintah

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula saat ditemui di Kantor Bupati Mabar, Senin (8/6/2020) 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Warga Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dihebohkan dengan pembongkaran makam Pasien Dalam Pemantauan ( PDP) tanpa sepengetahuan pemerintah daerah setempat.

PDP itu dimakamkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Mabar.

Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula mengatakan, pihaknya akan melakukan penjagaan di area pekuburan tersebut sehingga kejadian tersebut tidak terulang.

Update Corona Sumba Timur - Sudah 83 Sampel yang Diperiksa Negatif

"Iya, harus dijaga," katanya saat ditemui di Kantor Bupati Mabar, Senin (8/6/2020) siang.

Bupati Dula mengatakan, pihak yang melakukan penggalian dan pemindahan jasad PDP tersebut tidak memahami aturan.

Selain itu, secara adat dan budaya, penggalian kubur merupakan sesuatu yang dianggap tabu.

SMKN 5 Kupang Belum Tetapkan Kuota Siswa Baru

"Hanya mereka sudah pindah atau curi, kita tidak mungkin pergi gali lagi, tidak mungkin, sudahlah," paparnya.

Selanjutnya, pihaknya meminta keluarga yang telah melakukan berita acara dan membuat pernyataan bahwa mereka bertanggung jawab.

"Kemudian harus ada surat teguran dari pemkab bahwa tidak boleh," tegasnya.

Diakuinya, apa yang dilakukan pemerintah sudah sesuai protap Covid-19.

Bupati Dula mengakui ada kerinduan dan harapan warga agar dapat melakukan penguburan secara keluarga.

Namun, hal tersebut dapat dilakukan setelah 18 bulan setelah PDP itu dikuburkan.

"Pemerintah lakukan secara protap Covid-19, kan ada kerinduan kita, akan dikembalikan, tapi persyaratannya 18 bulan. Kam sama saja kerinduan kita untuk ke gereja dan ke masjid berjamaah, jadi tunggu saja," ungkapnya.

PDP yang telah dikebumikan di kampung halamannya, lanjut dia, terkonfirmasi negatif Covid-19 setelah dimakamkan secara protap Covid-19.

Namun, karena terkonfirmasi reaktif rapid test, sehingga pemerintah melakukan penguburan jenazah sesuai protap Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved