Jenazah PDP Diambil Tanpa Sepengetahuan Pemda Mabar, Ini Komentar Bupati Dula
Warga Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dihebohkan dengan pembongkaran makam PDP tanpa sepengetahuan pemerintah
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
"Kebetulan data awal dia Rapid tes reaktif dan PDP, jelas penguburannya harus sesuai protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Menurutnya, Laboratorium PCR menjadi penting dan harus ada di Kabupaten Mabar, sehingga pengujian sampel swab lebih cepat.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang dikuburkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), diambil pihak keluarga.
Demikian disampaikan oleh Pjs Kepala Desa Orong, Bertolomeus Bader saat dihubungi per telepon pada Jumat (5/6/2020).
Diakuinya, jenazah PDP berjenis kelamin laki-laki itu diambil pada 12 Mei 2020 lalu.
Selanjutnya, jenazah PDP itu telah dikebumikan di desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar.
"Iya, warga Desa Orong dan sudah dikuburkan di kampung," katanya.
Diakuinya, pihaknya tidak mengetahui saat keluarga melakukan pengambilan jenazah.
Namun demikian, sekitar tanggal 11 Mei 2020 lalu, pihak keluarga PDP tersebut mengurus surat jalan dari Desa Orong menuju Labuan Bajo.
"Dulunya saya diminta untuk buat surat izin jalan, karena ada perintah dari kecamatan Welak bahwa setiap kali keluar (dari desa ke wilayah lain dalam Kabupaten) harus ada surat jalan. Saat itu ke Labuan Bajo," ujarnya.
Menurutnya, pasca PDP tersebut dimakamkan, tidak terjadi persoalan hingga saat ini.
"Sejauh ini aman-aman saja tidak ada persoalan," ungkapnya.
Saat ditanya terkait alasan kenapa keluarga melakukan pengambilan jenazah tanpa sepengetahuan pemerintah daerah, Bertolomeus mengaku pihaknya tidak mengetahui alasan hal tersebut.
Selain itu, pihak keluarga pun tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah desa.
"Saya kurang tahu alasannya," katanya.