Presidential Threshold Turun 10 Persen

Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) saat ini tengah membahas berbagai opsi revisi UU Pemilu untuk Pemilu 2024

Editor: Kanis Jehola
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ilustrasi DPR 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) saat ini tengah membahas berbagai opsi revisi UU Pemilu untuk Pemilu 2024. Salah satu yang dibahas adalah ambang batas untuk Pilpres 2024 alias Presidential Threshold.

Menurut Peneliti P2P LIPI, Nurhasim, presidential threshold di Pilpres 2024 perlu diturunkan dari 20 persen total suara di DPR atau 25 persen total suara nasional, agar capres yang bisa diajukan bisa lebih banyak, tidak hanya 2 calon.

Ia menilai, jika presidential threshold mencapai 20-25 persen, maka jumlah kandidat yang ada hanya 2-3 calon saja. Dampaknya, kemungkinan polarisasi politik yang terjadi di Pemilu 2014 dan 2019 bisa terulang lagi.

Isyak Nuka: Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Nurhasim mengatakan, angka yang ideal adalah menurunkan dari 20 persen suara di DPR menjadi 10 persen atau dari 25 persen total suara nasional menjadi 15 persen total suara nasional.

"Pilihan 0 persen juga bukan pilihan mudah karena bisa saja calonnya lebih dari 10 karena fragmentasi politiknya tinggi. Yang memungkinkan itu diturunkan jadi 10-15 persen agar bisa 4-5 calon. Supaya sejak awal politisi ini lakukan konsolidasi politik," ujar Nurhasim dalam diskusi virtual yang digelar Perludem, Minggu (7/6). "Syarat ini perlu diubah dan tidak terlalu tinggi karena Pilpres di Indonesia itu menganut mayoritas mutlak 50 persen plus 1," lanjut dia.

RS Siloam Revisi Biaya Rapid Test

Nurhasim juga menilai harus ada batas maksimal pencalonan. Mestinya, partai atau gabungan partai bisa mengajukan calon presiden dengan total suara 30 persen di parlemen. Batasan maksimal ini penting untuk mencegah adanya calon tunggal.

"Jangan sampai kita suatu saat punya calon presiden tunggal. Ini akan mereduksi sistem demokrasi kita," ujar dia.

Di Pilpres 2019 sendiri syarat partai atau gabungan partai mengajukan capres dan cawapres di Pilpres adalah mereka harus memiliki suara minimal 20 persen di DPR atau 25 persen suara nasional di pemilu sebelumnya.

Hal ini tercantum dalam UU Pemilu. Syarat inilah yang tengah dibahas apakah mengalami perubahan atau tetap.

Terkait usul menurunkan presidential threshold ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, memang ada usulan presidential threshold di Pilpres 2024 diturunkan dari 20 persen suara di parlemen menjadi minimal 10 persen suara di DPR.

"Terkait presidential threshold, memang ada yang ingin tetap 20 persen parlemen dan 25 persen suara sah. Tapi ada juga yang ingin berubah, minimal 10 persen suara di parlemen dan 15 persen suara sah nasional," kata Saan.

Meski masih ada perbedaan keinginanm, kata Saan, namun hampir semua fraksi tidak setuju jika ambang batas presidential threshold mencapai 0 persen. "Presidential threshold ini masih jadi perdebatan, tapi rata-rata semua fraksi tidak mau 0 persen," ucap Saan.

Menurut Saan, ambang batas ini juga akan diterapkan dalam pemilihan kepala daerah karena sudah tidak ada lagi rezim pilkada dan rezim pemilu. Sehingga, ambang batas yang mencapai 20 persen seperti Pemilu 2019 lalu dianggap terlalu sulit.

"Karena dalam situasi politik pragmatis ini tidak gampang juga. Kesadaran partai untuk mendukung calonnya juga masih belum sama, jadi soal mahar itu masih ada. Jadi kalau di daerah diturunkan dukungannya, bisa 10-15 persen, itu bisa mengurangi beban calon kepala daerah," jelasnya.

Modernisasi Pemilu

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved