Isyak Nuka: Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat
PEMERINTAH Provinsi NTT masih menunggu regulasi Pemerintah Pusat mengenai transportasi
POS-KUPANG.COM - PEMERINTAH Provinsi NTT masih menunggu regulasi Pemerintah Pusat mengenai transportasi usai berakhirnya pemberlakukan aturan pembatasan transportasi dan perjalanan orang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka menyatakan, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus 2019 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 berakhir Minggu (7/6/2020).
"Kita menuju ke New Normal masih berlaku aturan lama sesuai SE Nomor 5 Tahun 2020. Nanti kita lihat setelah tanggal 7, dari pusat keluarkan aturan apa lagi. Kita menunggu," kata Isyak Nuka.
• RS Siloam Revisi Biaya Rapid Test
Mengenai persiapan New Normal, Isyak Nuka mengatakna, Pemprov telah menyiapkan regulasi transportasi. "Kita sudah siapkan Surat Edaran Gubernur NTT terkait transportasi selama pemberlakuan New Normal. Untuk setelah tanggal 15 Juni, kita sudah keluarkan. Kita punya sendiri (aturan)," ujarnya.
Menurut Isyak Nuka, sejak pemberlakuan New Normal, transportasi darat laut dan udara akan dibuka namun tetap mengikuti protokol kesehatan. Pemerintah tetap melakukan pembatasan masuk ke wilayah NTT.
• Selama Pandemi Covid-19 Omzet Menurun Drastis
"Ada pembatasan masuk ke NTT, artinya mereka mau masuk kesini wajib menunjukan rapid tes dan menunjukkan surat bebas Covid-19," tambahnya.
Terpisah, Kapolda NTT, Irjen Pol Hamidin mengatakan, kepolisian akan meningkatkan pengamanan di lokasi-lokasi yang menjadi pusat keramaian. Saat ini, aktivitas sosial dilaksanakan.
"Menuju New Normal, aktivitas umum mulai pelan-pelan berjalan. Untuk pengamanan, kita terlibat di tempat keramaian misalnya antri di Mall dan sebagainya," ujar Hamidin kepada wartawan.
Mantan Kapolda Sulawesi Selatan ini menjelaskan, masyarakat pelan-pelan harus kembali menuju tatanan baru. Jika selama ini pihak kepolisian hanya memberikan sosialisasi maka kini akan ditingkatkan dengan pengamanan.
"Untuk pelanggaran maklumat, misalnya yang berkumpul akan diiimbau. Yang dilakukan oleh polisi akan lebih mengedepankan humanisme, memberi pengertian kepada masyarakat. Kalau dengan kekerasan tidak efektif. Masyarakat lebih respon terhadap himbauan yang humanis," ujar Hamidin. (hh)