RS Siloam Revisi Biaya Rapid Test
Manajemen Rumah Sakit Siloam Kupang merevisi biaya pemeriksaan rapid test Corona ( Covid-19) dari Rp 480 ribu menjadi Rp 350 ribu
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Manajemen Rumah Sakit Siloam Kupang merevisi biaya pemeriksaan rapid test Corona ( Covid-19) dari Rp 480 ribu menjadi Rp 350 ribu. Tarif baru tersebut berlaku sejak Rabu (3/6/2020).
"Harga rapid di Siloam Rp 350 ribu, berlaku Rabu," sebut Direktur RS Siloam Kupang dr Hans Lie ketika dikonfirmasi.
Selain menyesuaikan biaya pemeriksaan, Hans mengatakan pemeriksaan rapid test di RS Siloam tidak dipungut biaya administrasi.
• Tanpa Sepengetahuan Pemerintah, Keluarga Bongkar Kubur Ambil Jenazah PDP
Di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs Titus Uly Kupang, biaya pemeriksaan rapid test untuk memperoleh surat keterangan bebas Covid-19 sebesar Rp 440 ribu. Namun, rumah sakit milik Polri tersebut tidak melayani Swab test.
"RSB hanya melayani pemeriksaan dan surat keterangan rapid test mandiri, biayanya Rp 440 ribu. Sementara untuk Swab tidak dilayani," ujar Direktur RSB Drs Titus Uly Kupang, Kompol dr Herry Purwanto.
• Saat New Normal PT ASDP Batasi Penumpang Kapal
Sementara biaya rapid test dan pengurusan surat keterangan bebas Covid-19 di Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT Rp 260 ribu.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan, pemerintah tidak dapat menyeragamkan harga pemeriksaan rapid test semua laboratorium dan rumah sakit.
Pemerintah, lanjutnya, tidak membatasi besaran biaya pemeriksaan rapid dan Swab test Covid-19 untuk lembaga swasta karena setiap lembaga swasta punya mekanisme dan standar untuk menentukan besaran biaya.
"Ibarat toko, setiap toko membeli barang dari Jawa, mereka membayar transportasi dan biaya lain lain yang berbeda beda sehingga berpengaruh pada harga barang juga demikian," katanya.
"Perintah tidak bisa mengatur satu harga, selain perintah ada swasta yang membeli peralatan sendiri dengan biaya masing masing, jadi tergantung masing masing," tambah Marius.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT, Ben Isidorus mengatakan, standar biaya yang ditetapkan pemerintah masih terbilang cukup mahal. Hal tersebut memberatkan masyarakat.
"Biaya rapid test Rp 350 ribu itu cukup mahal. Tapi tergantung, apakah disiapkan alokasi dana dari pemerintah atau tidak untuk itu? Kecuali ada regulasi yang dimungkinkan," ujar Ben.
Pemerintah Provinsi NTT menetapkan tarif rapid dan Swab test Corona. Hal itu diatur dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan. Biaya rapid test Rp 350 ribu, sedangkan Swab test Rp 1,5 juta. Adapun biaya di loket pendaftaran Rp 35 ribu.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Marius Ardu Jelamu mengatakan, besaran biaya telah melalui telaahan, pertimbangan serta perhitungan oleh pemerintah.
Menurutnya, biaya itu berlaku bagi pasien yang melakukan pemeriksaan mandiri untuk keperluan khusus seperti perjalanan ke suatu tempat. Untuk pasien yang terindikasi, kata Marius, pemerintah melonggarkan kebijakan membebaskan semua biaya pemeriksaan rapid dan Swab test.