News
Dicokok di Kamar Kos Tiga Pengguna Narkoba Asal Bima di Bajawa Didor Timah Panas, Simak Kronologinya
Polisi di Mapolres Ngada mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu, yakni S (31), W (23) I (19) dan IAS (25).
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Gordi Donofan
POS KUPANG, COM, BAJAWA -Pihak kepolisian dari Mapolres Ngada mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu, yakni S (31), W (23) I (19) dan IAS (25).
Empat orang pelaku tersebut diciduk di sebuah kos-kosan milik MMS di RT 04/ RW 01, Jalan Pasar Bobou, Kampung Boroga, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, Selasa (26/5) sekitar pukul 15.30 Wita.
Diketahui ketiga pelaku tersebut merupakan warga asal Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat berprofesi sebagai pedagang bawang di Kota Bajawa.
Kapolres Ngada, AKBP Andhika B. Adhittama, SIK,MH, menjelaskan, saat pihak kepolisian mengamankan keempatnya sedang asyik mengkonsumsi Narkoba, Kamis (5/6).
Empat pelaku diamankan tidak bersamaan, pelaku berinisial IAS (25) datang menyerahkan diri sekitar pukul 19.30 Wita di Mapolres Ngada.
Ia mengatakan, saat hendak diamankan, pelaku yang berinisial S (31) melakukan perlawanan dan mencoba kabur, kemudian aparat kepolisian memberikan " hadiah" timah panas di bagian paha kanan.
"Saat penindakan yang dilakukan Tim, salah seorang pelaku atas nama S (31) melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku tersebut sebanyak 1 kali di bagian paha sebelah kanan," ujarnya.
Pencidukan pelaku dilakukan Tim lidik gabungan Polres Ngada yang terdiri dari Satintelkam dan Satreskrim Polres Ngada itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro. Wibowo, S.I.K dan Kasat Thobius Ndolu Eoh bersama sejumlah anggota melakukan tangkap tangan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-Sabu.
"Pada hari Selasa 26 Mei 2020 sekitar 15.30 Wita, berdasarkan informasi masyarakat, tim lidik kemudian melakukan penyelidikan, setelah cukup informasi kemudian tim lidik melakukan penindakan berupa penangkapan terhadap empat pelaku," ungkap Kapolres Ngada, AKBP Andhika B. Adhittama, S.I.K, M.H kepada wartawan, Jumat (5/6).
Ia mengatakan setelah itu empat pelaku ditangkap tim lidik langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Ngada untuk dilakukan tindakan kepolisian lebih lanjut berupa penggeledahkan dan olah TKP.
"Penggeledahan sendiri disaksikan oleh ketua RT 04 Kelurahan Faobata HT dan pemilik kos-kosan atas nama MMS," ujarnya.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah botol alat hisap (bong), satu shaset kecil yang didalamnya terdapat serbuk yang diduga shabu-shabu, dua buah pemantik/korek api, satu buah pipet atau alat hisap.
Untuk barang bukti masih dilakukan pengembangan oleh tim gabungan, pelaku yang mendapat luka tembak langsung berobat di RSUD Bajawa dan sekaligus kepada tiga pelaku dilakukan pemeriksaan atau tes urin.
Penanganan dan pemeriksaan selanjutnya dalam proses penyidikan dilaksanakan oleh Satres Narkoba dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Ngada Ipda Gerson Kadek.