News

Dicokok di Kamar Kos Tiga Pengguna Narkoba Asal Bima di Bajawa Didor Timah Panas, Simak Kronologinya

Polisi di Mapolres Ngada mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu, yakni S (31), W (23) I (19) dan IAS (25).

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOVAN
EMPAT TERSANGKA—Kapolres Ngada AKBP Andhika Bayu Adhittama, S.I.K.,M.H, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Jumat 5 Juni 2020. 

Ketua RT 04 RW 01 Kelurahan Faobata Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, Hendrikus Tiwu (37), mengatakan, tidak mengenal pelaku penyalahgunaan Narkoba.

"Saya dengar bunyi tembakan. Kejadian seperti apa kami tidak tahu. Kami hanya nonton, setelah selesai baru mereka panggil untuk ceritakan. Padahal ada kasus penyalahgunaan Narkoba," ungkap Hendrikus, Jumat (6/5).

Dirinya tak mengenal pelaku dan memang pendatang baru.
"Saya tidak kenal mereka. Mereka muka baru semua. Kalau ada orang baru harus lapor ke RT. Saya benar-benar tidak tahu. Yang pertama ditangkap, tiga orang saja ditangkap dalam kos dan malamnya ada tangkap lagi satu orang," ujarnya.

Ia memastikan bahwa empat pelaku bukan asal Bajawa. "Yang pasti mereka bukan warga kos disitu. Saya bersedia dipanggil untuk berikan keterangan dan saya tidak kenal dengan mereka. Saya pastikan mereka bukan warga kos disitu," jelasnya. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved