Pekerja di Belu Rencana Gugat PT Naviri ke Pengadilan Hubungan Industrial

saat ini tidak ada perpanjangan kontrak bagi pekerja. Hal itu dilakukan karena di tahun 2020 PT NMK hanya melaksanakan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Para pekerja yang di PHK PT Naviri Multi Konstruksi (NMK) saat mendatangi Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Belu, Jumat (29/5/2020). 

Sedangkan pesangon, sesuai informasi dari Kantor Pusat tidak ada karena masalah aturan kontrak karyawan.

Wali Kota Kupang Dilantik Jadi Dewan Penasehat Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah NTT

Dewi Persik Ngamuk Dituding Seseorang Bernama Om Juli, Eks Saipul Jamil: Gak Jual Apem, tapi Suara

4 Tips Sehat yang Praktis Dipraktekan untuk Mengatasi Imsonia atau Sulit Tidur

Video Syur Mirip Syahrini Beredar, Sikap Reino Barack Jadi Sorotan, Suami Inces Minta Lakukan ini

"Terkait lemburan itu terbayarkan sesuai data yg masuk. Mengenai pesangon, info kantor pusat tidak ada karena masalah aturan kontrak karyawan", pungkas Ardiansy seraya menyampaikan lebih lanjut di bagian legal perusahan soal pesangon. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved