Pekerja di Belu Rencana Gugat PT Naviri ke Pengadilan Hubungan Industrial
saat ini tidak ada perpanjangan kontrak bagi pekerja. Hal itu dilakukan karena di tahun 2020 PT NMK hanya melaksanakan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Sedangkan pesangon, sesuai informasi dari Kantor Pusat tidak ada karena masalah aturan kontrak karyawan.
• Wali Kota Kupang Dilantik Jadi Dewan Penasehat Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah NTT
• Dewi Persik Ngamuk Dituding Seseorang Bernama Om Juli, Eks Saipul Jamil: Gak Jual Apem, tapi Suara
• 4 Tips Sehat yang Praktis Dipraktekan untuk Mengatasi Imsonia atau Sulit Tidur
• Video Syur Mirip Syahrini Beredar, Sikap Reino Barack Jadi Sorotan, Suami Inces Minta Lakukan ini
"Terkait lemburan itu terbayarkan sesuai data yg masuk. Mengenai pesangon, info kantor pusat tidak ada karena masalah aturan kontrak karyawan", pungkas Ardiansy seraya menyampaikan lebih lanjut di bagian legal perusahan soal pesangon. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).