Pekerja di Belu Rencana Gugat PT Naviri ke Pengadilan Hubungan Industrial

saat ini tidak ada perpanjangan kontrak bagi pekerja. Hal itu dilakukan karena di tahun 2020 PT NMK hanya melaksanakan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Para pekerja yang di PHK PT Naviri Multi Konstruksi (NMK) saat mendatangi Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Belu, Jumat (29/5/2020). 

Pekerja di Belu Rencana Gugat PT Naviri ke Pengadilan Hubungan Industrial

POS KUPANGM.COM| ATAMBUA--Sebanyak 13 pekerja di Kabupaten Belu, Provinsi NTT yang mengalami masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pademi covid-19 berencana menggugat PT Naviri Multi Konstruksi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Rencana gugat PT Naviri Multi Konstruksi (NMK) ini dilakukan manakala semua tahapan perundingan tidak menghasilkan kata sepakat.

Saat ini masalah PHK tersebut sudah ke tahap perundingan Tripartit yakni, perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator. Perundingan tripartit ini dilakukan melalui mediasi oleh fasilitator yang akan didatangkan dari Kupang.

Hal ini ditegaskan Koordinator pekerja, Elfridus Bria kepada Pos Kupang.Com saat ditemui di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Jumat (29/5/2020).

Elfridus didampingi Hans Lasboy mengatakan, ia bersama 12 rekan lainnya di PHK oleh PT Naviri terhitung tanggal 30 April 2020. Mereka di PHK bukan karena alasan indisipliner dan melakukan kesalahan berat tetapi mereka di PHK karena alasan efisiensi perusahan.

Sesuasi alasan perusahan, lanjut, Elfridus, mereka di PHK karena pekerjaan proyek tahun 2019 telah selesai dan proyek tahun 2020 belum berjalan sehingga pihak perusahan melakukan PHK sejumlah karyawan sebanyak 23 orang.

Dari 23 orang tersebut, diduga 10 orang dipanggil kembali untuk bekerja sedangkan 13 orang lainnya tetap di PHK sehingga ke 13 tenag kerja yang di PHK menuntut perusahan agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi perusahan.

Ke 13 pekerja yang di PHK itu adalah karyawan PT NMK dengan masa kerjanya bervariasi berkisar tiga sampai delapan tahun. Elfridus sendiri bekerja sejak tahun 2016 dengan posisi Site Manager (SM) dan teman-teman lainnya di posisi logistik, pengawas lapangan, sopir, operator dan mekanik elektrik.

Setelah di PHK, lanjut Elfridus, ke 13 pekerja menyampaikan keberatan kepada pihak perusahan sekaligus meminta hak-hak pekerja seperti pesangon, BPJS Ketenagakerjaan dan uang lembur wajib dibayar oleh pihak perusahan.

Namun di tahapan ini, pihak perusahan tidak memenuhi tuntutan dari pekerja sehingga para pekerja sebanyak 13 orang melanjutkan masalah perselihan hubungan industrial ini ke tahapan berikutnya yakni, melaporkan ke Dinas Nakertrans Kabupaten Belu untuk difasilitasi.

Laporan dari para pekerja telah ditindaklanjuti Dinas Nakertrans Kabupaten Belu dengan melakukan rapat klarifikasi antara pihak perusahan dan pekerja di Kantor Nakertrans, Senin (11/5/2020).

Hasil risalah rapat klarifikasi tersebut memuat sejumlah poin yang merupakan kesimpulan rapat, pertama; pihak PT NMK tetap melakukan PHK dan pihak pekerja menerima PHK tersebut.

Kedua; tuntutan hak-hak pekerja sesuai UU nomor 13 tahun 2003 dengan nilai perhitungan bersama sebesar Rp 378.413.000. Ketiga; selain pesangon, masih ada point menyangkut BPJS Ketenagakerjaan yang harus dikomunikasikan lebih lanjut dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, pihak PT NMK masih memiliki kewajiban berupa tunggakan pembayaran uang lembur yang harus dibayar kepada pihak pekerja.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved