Pekerja di Belu Rencana Gugat PT Naviri ke Pengadilan Hubungan Industrial
saat ini tidak ada perpanjangan kontrak bagi pekerja. Hal itu dilakukan karena di tahun 2020 PT NMK hanya melaksanakan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Kelima, proses penyelesaian poin 2, 3 dan 4 diputuskan HRD Kantor Pusat dan Direktur Utama PT NMK dalam jangka waktu 10 hari kerja terhitung sejak Berita Acara ditandatangani.
Keenam; selama proses perselisihan dilakukan, pengawas akan melakukan pemeriksaan di lokasi proyek dan hasilnya dituangkan dalam Nota Pemeriksaan serta hak-hak karyawan berupa gaji pokok tetap dibayar sesuai kententuan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketujuh; apabila tidak terjadi kesepakatan atas perundingan Tripartit dalam 10 hari kerja maka proses selanjutnya dilakukan dalam tahapan Tripartit sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Menurut Elfridus, pihak perusahan belum memenuhi permintan para pekerja sesuai dengan hasil rapat bersama Dinas Nakertrans, pihak perusahan dan pekerja yang di PHK. Oleh karena itu, mereka datang meminta pihak Dinas agar bisa mengundang mediator dari provinsi guna memediasi masalah tersebut.
Para pekerja juga sudah meminta pendampingan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) untuk mendampingi mereka menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara PT NMK dan pekerja. Apabila di tahapan ini tidak ada kesepakatan maka para pekerja melakukan gugatan ke PHI.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Laurens Kiik Nahak ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com.
Dikatakannya, masalah tersebut sudah melewati beberapa tahap dan saat ini masuk ke tahap perundingan
Tripartit. Dalam tahapan ini, Dinas akan menghadirkan mediator dari Kupang untuk memediasi penyelesaian masalah tersebut.
Apabila tidak ada kesepakatan maka pekerja bisa ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dalam melakukan upaya lanjutan, para pekerja akan didampigi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Ditanyai mengenai legalitas PT NMK dan prosedural perekrutan tenaga kerja, Laurens mengatakan, PT NMK memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun dalam perekrutan tenaga kerja, ada beberapa hal yang tidak dilakukan perusahan sebagimana termuat dalam risalah rapat.
Diantaranya, dalam menggunakan tenaga kerja pihak PT NMK tidak pernah melakukan pelaporkan wajib tenaga kerja ke Dinas Nakertrans.
PT NMK tidak pernah mendaftarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada Dinas Nakertrans berdasarkan data pada Dinas Nakertrans. PT NMK tidak memiliki dokumen AKAD atas tenaga kerja yang berasal dari luar daerah Kabupaten Belu.
Perwakilan PT NMK Cabang Belu, Mardiansy ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa PT NMK telah melakukan PHK sejumlah karyawan karena kontrak kerja sudah selesai dan saat ini tidak ada perpanjangan kontrak bagi pekerja. Hal itu dilakukan karena di tahun 2020 PT NMK hanya melaksanakan satu paket pekerjaan.
"Ia memang benar. Kontrak kerja sudah selesai dan saat ini tidak ada perpanjangan kontrak karena proyek yang kami ikuti cuma 1. Kontrak kami sesuai dengan musiman proyek", ungkap Ardiansy.
Mengenai tuntutan hak-hak pekerja seperti pesangon dan uang lembur, Ardiansy mengatakan, uang lembur sudah dibayar sesuai dengan data yang masuk.