Pekerja di Belu Rencana Gugat PT Naviri ke Pengadilan Hubungan Industrial

saat ini tidak ada perpanjangan kontrak bagi pekerja. Hal itu dilakukan karena di tahun 2020 PT NMK hanya melaksanakan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Para pekerja yang di PHK PT Naviri Multi Konstruksi (NMK) saat mendatangi Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Belu, Jumat (29/5/2020). 

Pekerja di Belu Rencana Gugat PT Naviri ke Pengadilan Hubungan Industrial

POS KUPANGM.COM| ATAMBUA--Sebanyak 13 pekerja di Kabupaten Belu, Provinsi NTT yang mengalami masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pademi covid-19 berencana menggugat PT Naviri Multi Konstruksi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Rencana gugat PT Naviri Multi Konstruksi (NMK) ini dilakukan manakala semua tahapan perundingan tidak menghasilkan kata sepakat.

Saat ini masalah PHK tersebut sudah ke tahap perundingan Tripartit yakni, perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator. Perundingan tripartit ini dilakukan melalui mediasi oleh fasilitator yang akan didatangkan dari Kupang.

Hal ini ditegaskan Koordinator pekerja, Elfridus Bria kepada Pos Kupang.Com saat ditemui di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Jumat (29/5/2020).

Elfridus didampingi Hans Lasboy mengatakan, ia bersama 12 rekan lainnya di PHK oleh PT Naviri terhitung tanggal 30 April 2020. Mereka di PHK bukan karena alasan indisipliner dan melakukan kesalahan berat tetapi mereka di PHK karena alasan efisiensi perusahan.

Sesuasi alasan perusahan, lanjut, Elfridus, mereka di PHK karena pekerjaan proyek tahun 2019 telah selesai dan proyek tahun 2020 belum berjalan sehingga pihak perusahan melakukan PHK sejumlah karyawan sebanyak 23 orang.

Dari 23 orang tersebut, diduga 10 orang dipanggil kembali untuk bekerja sedangkan 13 orang lainnya tetap di PHK sehingga ke 13 tenag kerja yang di PHK menuntut perusahan agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi perusahan.

Ke 13 pekerja yang di PHK itu adalah karyawan PT NMK dengan masa kerjanya bervariasi berkisar tiga sampai delapan tahun. Elfridus sendiri bekerja sejak tahun 2016 dengan posisi Site Manager (SM) dan teman-teman lainnya di posisi logistik, pengawas lapangan, sopir, operator dan mekanik elektrik.

Setelah di PHK, lanjut Elfridus, ke 13 pekerja menyampaikan keberatan kepada pihak perusahan sekaligus meminta hak-hak pekerja seperti pesangon, BPJS Ketenagakerjaan dan uang lembur wajib dibayar oleh pihak perusahan.

Namun di tahapan ini, pihak perusahan tidak memenuhi tuntutan dari pekerja sehingga para pekerja sebanyak 13 orang melanjutkan masalah perselihan hubungan industrial ini ke tahapan berikutnya yakni, melaporkan ke Dinas Nakertrans Kabupaten Belu untuk difasilitasi.

Laporan dari para pekerja telah ditindaklanjuti Dinas Nakertrans Kabupaten Belu dengan melakukan rapat klarifikasi antara pihak perusahan dan pekerja di Kantor Nakertrans, Senin (11/5/2020).

Hasil risalah rapat klarifikasi tersebut memuat sejumlah poin yang merupakan kesimpulan rapat, pertama; pihak PT NMK tetap melakukan PHK dan pihak pekerja menerima PHK tersebut.

Kedua; tuntutan hak-hak pekerja sesuai UU nomor 13 tahun 2003 dengan nilai perhitungan bersama sebesar Rp 378.413.000. Ketiga; selain pesangon, masih ada point menyangkut BPJS Ketenagakerjaan yang harus dikomunikasikan lebih lanjut dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, pihak PT NMK masih memiliki kewajiban berupa tunggakan pembayaran uang lembur yang harus dibayar kepada pihak pekerja.

Kelima, proses penyelesaian poin 2, 3 dan 4 diputuskan HRD Kantor Pusat dan Direktur Utama PT NMK dalam jangka waktu 10 hari kerja terhitung sejak Berita Acara ditandatangani.

Keenam; selama proses perselisihan dilakukan, pengawas akan melakukan pemeriksaan di lokasi proyek dan hasilnya dituangkan dalam Nota Pemeriksaan serta hak-hak karyawan berupa gaji pokok tetap dibayar sesuai kententuan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketujuh; apabila tidak terjadi kesepakatan atas perundingan Tripartit dalam 10 hari kerja maka proses selanjutnya dilakukan dalam tahapan Tripartit sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Menurut Elfridus, pihak perusahan belum memenuhi permintan para pekerja sesuai dengan hasil rapat bersama Dinas Nakertrans, pihak perusahan dan pekerja yang di PHK. Oleh karena itu, mereka datang meminta pihak Dinas agar bisa mengundang mediator dari provinsi guna memediasi masalah tersebut.

Para pekerja juga sudah meminta pendampingan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) untuk mendampingi mereka menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara PT NMK dan pekerja. Apabila di tahapan ini tidak ada kesepakatan maka para pekerja melakukan gugatan ke PHI.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Laurens Kiik Nahak ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com.

Dikatakannya, masalah tersebut sudah melewati beberapa tahap dan saat ini masuk ke tahap perundingan
Tripartit. Dalam tahapan ini, Dinas akan menghadirkan mediator dari Kupang untuk memediasi penyelesaian masalah tersebut.

Apabila tidak ada kesepakatan maka pekerja bisa ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam melakukan upaya lanjutan, para pekerja akan didampigi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Ditanyai mengenai legalitas PT NMK dan prosedural perekrutan tenaga kerja, Laurens mengatakan, PT NMK memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun dalam perekrutan tenaga kerja, ada beberapa hal yang tidak dilakukan perusahan sebagimana termuat dalam risalah rapat.

Diantaranya, dalam menggunakan tenaga kerja pihak PT NMK tidak pernah melakukan pelaporkan wajib tenaga kerja ke Dinas Nakertrans.

PT NMK tidak pernah mendaftarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada Dinas Nakertrans berdasarkan data pada Dinas Nakertrans. PT NMK tidak memiliki dokumen AKAD atas tenaga kerja yang berasal dari luar daerah Kabupaten Belu.

Perwakilan PT NMK Cabang Belu, Mardiansy ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa PT NMK telah melakukan PHK sejumlah karyawan karena kontrak kerja sudah selesai dan saat ini tidak ada perpanjangan kontrak bagi pekerja. Hal itu dilakukan karena di tahun 2020 PT NMK hanya melaksanakan satu paket pekerjaan.

"Ia memang benar. Kontrak kerja sudah selesai dan saat ini tidak ada perpanjangan kontrak karena proyek yang kami ikuti cuma 1. Kontrak kami sesuai dengan musiman proyek", ungkap Ardiansy.

Mengenai tuntutan hak-hak pekerja seperti pesangon dan uang lembur, Ardiansy mengatakan, uang lembur sudah dibayar sesuai dengan data yang masuk.

Sedangkan pesangon, sesuai informasi dari Kantor Pusat tidak ada karena masalah aturan kontrak karyawan.

Wali Kota Kupang Dilantik Jadi Dewan Penasehat Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah NTT

Dewi Persik Ngamuk Dituding Seseorang Bernama Om Juli, Eks Saipul Jamil: Gak Jual Apem, tapi Suara

4 Tips Sehat yang Praktis Dipraktekan untuk Mengatasi Imsonia atau Sulit Tidur

Video Syur Mirip Syahrini Beredar, Sikap Reino Barack Jadi Sorotan, Suami Inces Minta Lakukan ini

"Terkait lemburan itu terbayarkan sesuai data yg masuk. Mengenai pesangon, info kantor pusat tidak ada karena masalah aturan kontrak karyawan", pungkas Ardiansy seraya menyampaikan lebih lanjut di bagian legal perusahan soal pesangon. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved