Breaking News
Rabu, 27 Mei 2026

Opini Pos Kupang

Bangun Pertanian Lahan Kering

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
Dok
Logo Pos Kupang 

Akhirnya, pemerintah pusat harus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam pengembangan pertanian lahan kering NTT. Saat ini, pengelolaan pertanian di NTT masih berciri pertama, berskala kecil; kedua, menggunakan teknologi tradisional sehingga tingkat produksinya rendah; ketiga, frekuensi pengusahaannya hanya sekali dalam setahun karena musim hujan di NTT berlangsung relatif singkat (hanya 3-4 bulan); keempat, usaha tani mayoritas berorientasi subsisten atau hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk dijual.

Selama pusat belum memberikan dukungan optimal untuk membangun pertanian lahan kering NTT, maka NTT akan tetap miskin dan tertinggal. Pusat harus hadir untuk membantu NTT keluar dari kemiskinan dan ketertinggalan. Caranya, bangun pertanian lahan kering NTT.

Maka, diperlukan upaya transformatif, yaitu: pertama, orientasi pertanian yang diusahakan diubah dari subsisten menjadi komersial atau agrobisnis; kedua, pemerintah pusat harus memberikan dukungan konkrit berupa alat mesin pertanian, terutama excavator untuk membuka lahan dan teknologi produksi dan pasca panen agar hasil panen tanaman pangan meningkat; ketiga, hasil-hasil panen tanaman pangan tidak boleh dijual dalam keadaan "mentah", tetapi ditahan sementara waktu untuk diolah menjadi produk pangan bernilai jual.

Di setiap desa atau sentra-sentra tanaman pangan, perlu dikembangkan home-industry; keempat, pertanian dilakukan secara berkelompok sehingga memenuhi kuantitas impor atau kebutuhan global; di sini sangat diperlukan lembaga-lembaga masyarakat (koperasi, kelompok tani) yang bertugas untuk menampung dan menyalurkan hasil panen tanaman pangan secara masif; kelima, hasil-hasil pertanian dipasarkan secara kolektif yang bertujuan agar petani memiliki kedaulatan atas harga hasil tanaman pangannya; keenam, selain tanaman pangan, kembangkan pula tanaman perkebunan dan hortikultura di kabupaten-kabupaten tertinggal di NTT. (*)

Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved