Rabu, 27 Mei 2026

Opini Pos Kupang

Bangun Pertanian Lahan Kering

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
Dok
Logo Pos Kupang 

Oleh : Y F Ansy Lema, Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan, Dapil NTT II

POS-KUPANG.COM - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal. Di dalamnya, terdapat 62 kabupaten di Indonesia. Dari total itu, Provinsi NTT memberikan sumbangsih 13 kabupaten tertinggal atau memberikan porsi persentase 21 persen. Angka ini menempatkan NTT dalam posisi kedua sebagai daerah tertinggal setelah Papua (22 kabupaten tertinggal).

Tiga belas kabupaten tersebut adalah Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka. Pertanyaannya, apa penyebab 13 kabupaten di NTT masuk kategori tertinggal?

Lurah Oeba Maksimalkan Efektivitas Kerja RT, RT Jadi Relawan Satgas Covid-19

Dalam Perpres disebutkan enam kriteria daerah tertinggal, yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Namun, hemat kami, salah satu penyebab utama 13 kabupaten di NTT masuk zona tertinggal adalah pengolahan pertanian lahan kering yang belum optimal. Kondisi pertanian lahan kering memiliki efek domino terhadap perekonomian masyarakat dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di NTT yang masih jauh dari standar nasional.

Berdasarkan data BPS, angka kemiskinan NTT per September 2019 sebesar 20,62. Indeks pembangunan Manusia (IPM) NTT tahun 2019 di angka 65,23. Dalam dua kategori ini, NTT berada di posisi tiga terbawah, hanya lebih baik dari Papua dan Papua Barat.

Realitas NTT

Berdasarkan data Dinas Pertanian NTT tahun 2018, luas lahan di NTT adalah 4.743.418 hektar. Dari total luas lahan tersebut, 214.387,90 hektar lahan basah dan 1.331.373 hektar lahan kering, selebihnya lahan bukan pertanian. Artinya, rasio komposisi luas lahan basah (sawah) dan lahan kering adalah 1 : 6. Data yang disodorkan ini menunjukan ada kaitan antara ketertinggalan dan pola pengolahan lahan kering.

Hipmi Nagekeo Serahkan Bantuan untuk Tenaga Medis

Penduduk di tiga belas kabupaten tertinggal tersebut mayoritas berada di titik lahan kering. Sebut saja, TTS, Sumba Timur, Manggarai Timur dan Kupang yang memiliki lahan kering terbesar. TTS memiliki total lahan kering, yaitu tegal/kebun, ladang/huma, dan perkebunan sebesar 147.106 hektar, Sumba Timur sebesar 114.052 hektar, Manggarai Timur sebesar 102.421,3 hektar dan Kupang 97.515,7 hektar.

Karakteristik daerah lahan kering memiliki struktur lahan yang keras dan berbatu. Ini mengakibatkan penanganan pertanian lahan kering membutuhkan upaya ekstra. Tidak bisa disamakan dengan penanganan pertanian lahan basah.

Kondisi ini paralel dengan ekonomi masyarakat yang berkarakter lahan kering. Di Kabupaten TTS, misalnya, sebagai kabupaten lahan kering terbesar, jumlah produksi jagung di daerah ini cukup besar mencapai 223.152 ton dengan luas panen 74.384 hektar (BPS NTT 2018).

Produksi ubi kayu TTS pun mencapai 36.360 ton dengan luas panen 7.272 hektar. Bandingkan dengan produksi padi yang hanya 33.835 ton dengan luas panen 6.767 hektar. Ini menunjukan bahwa lahan kering NTT cocok untuk tanaman pangan lokal.
Realitas ini yang kemudian membawa kami memperjuangkan pengembangan pertanian lahan kering agar NTT keluar dari jerat kemiskinan.

Jantung ekonomi NTT adalah pertanian lahan kering. Maka, penanganan kemiskinan dan ketertinggalan di NTT tidak bisa disamakan dengan wilayah lain, seperti Jawa yang memiliki pertanian lahan basah.

Hal itu juga yang membuat kami terdorong mengusulkan alat pertanian yang sangat dibutuhkan untuk pengelolaan lahan kering, yaitu excavator. Dengan karakteristik lahan kering di NTT yang keras dan berbatu, maka untuk membuka lahan pertanian baru, tidak bisa hanya dengan peralatan sederhana seperti pacul, tofa, linggis, sekop, hand tractor bahkan traktor besar.

Pembongkaran lahan untuk menjadi gembur dan mudah diolah paling tepat menggunakan alat berat excavator. Dengan excavator, potensi lahan kering yang begitu luas yang selama ini tidur (sleeping land) dapat digarap dengan baik. Jika ingin membantu petani lahan kering berproduksi, berikan alat pertanian yang mumpuni.

Kerap terdengar sinisme banyak "lahan tidur" di NTT karena banyak "manusianya tidur" alias malas bekerja. Kami mengatakan, yang benar adalah karena "negara tidur", maka banyak "manusia tidur" dan "lahan tidur" di NTT.

Bagaimana mungkin para petani dipaksa membuka tanah keras dan berbatu dan mengolahnya dengan mengandalkan tenaga manusia? Faktor gizi, keterbatasan tenaga manusia, dan cuaca panas terik membuat durasi waktu kerja petani sangat singkat.

Akibatnya, lahan yang digarap terbatas. Perlu menjadi catatan, sekitar 1,16 juta penduduk NTT (48,7 persen) bekerja di sektor pertanian dan merupakan mata pencaharian utama (BPS 2019).

Kami berharap agar mindset pembangunan ekonomi daerah harus mengalami transformasi. Pemerintah perlu mengetahui karakteristik daerah, baru selanjutnya merancang kebijakan yang sesuai kondisi daerah. NTT yang memiliki potensi sangat besar dalam pertanian lahan kering memerlukan kebijakan efektif, solutif dan tepat sasar.

Diversifikasi Pangan

Setelah membantu para petani membuka lahan kering, pemerintah perlu memprioritaskan diversifikasi pangan dan pengembangan pangan lokal khas NTT. Lupakan soal penanaman dan pengembangan pangan utama yaitu beras yang berada di jalur lahan basah.

Beragam komoditas lain, seperti jagung sangat potensial untuk dikembangkan. Bagi Pulau Timor, jagung menjadi pangan unggulan yang dapat menopang penghidupan sehari-hari masyarakatnya (substiten) dan menjadi komoditi yang menyejahterakan petani. Tanaman jagung sangat cocok dengan keadaan alam yang kering di Pulau Timor.

Varietas jagung yang tumbuh di Timor adalah jagung Hibrida, Lamuru, Bisma, Srikandi Kuning, Srikandi Putih dan varietas lokal. Dari semua jenis varietas, varietas paling populer adalah varietas lokal Piet Kuning yang mendominasi persebaran dengan luas tanam mencapai 246.000 ha (sekitar 78 persen dari total lahan jagung).

Selain itu, pemerintah perlu mengembangkan tanaman perkebunan dan hortikultura di Pulau Timor, Sumba, Rote dan Sabu. Dari aspek sebaran wilayah, sebelas kabupaten tertinggal berada di pulau-pulau ini dan mayoritas wilayahnya adalah lahan kering. Kami melihat ada praktik pertanian yang berbeda di Timor, Sumba, Rote dan Sabu dengan di Flores.

Tujuh kabupaten di Flores sukses keluar dari daerah tertinggal ditengarai karena telah mengembangkan sektor perkebunan dan hortikultura. Hal ini yang perlu diikuti para petani di Timor, Sumba, Rote dan Sabu.

Karakter tanah di beberapa wilayah di Sumba dan Timor sebenarnya sangat potensial untuk pengembangan tanaman perkebunan seperti kopi, kemiri, kelapa, dan tebu. Kopi Eban di TTU, Kopi Atambua di Belu tidak kalah kualitasnya dengan produk kopi daerah lainnya.

Untuk tanaman hortikultura, kedua pulau tersebut sangat potensial untuk ditanam jeruk, bawang putih, bawang merah, kacang hijau, kacang tanah, sayur-sayuran dan singkong.

Dari segi kualitas, Direktorat Perbenihan Hortikultura telah menetapkan Jeruk Keprok Soe termasuk salah satu varietas yang layak dikembangkan untuk subsitusi impor jeruk. Sampai saat ini, potensi jeruk di NTT belum dikembangkan secara maksimal.

Data BPS NTT tahun 2018 menunjukkan produksi Jeruk Keprok menempati urutan keempat (19.782 ton). Posisi pertama ditempati pisang (105.129 ton), pepaya (55.067 ton), dan mangga (47.291). Kabupaten TTS menghasilkan 14.862 ton, disusul TTU 1160 ton. Produksi Keprok Soe masih sangat minim jika ditakar dari potensi luas lahan dan iklim yang mendukung.

Kendalanya petani belum maksimal mendapatkan bantuan untuk melakukan pembibitan dan menyelesaikan persoalan hama. Masalah lainnya soal penjualan. Petani menjual dengan harga sangat murah karena harga ditekan tengkulak.

Untuk mendukung petani, pemerintah perlu memperbaiki infrastruktur pertanian penunjang, juga membangun jalan yang menghubungkan sentra produksi pertanian dengan pasar. Pemerintah juga perlu merevitalisasi peran penyuluh pertanian untuk memberi edukasi, melatih dan mendampingi petani agar terampil menanam dan memelihara komoditi perkebunan dan hortikultura di lahan kering.

Akhirnya, pemerintah pusat harus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam pengembangan pertanian lahan kering NTT. Saat ini, pengelolaan pertanian di NTT masih berciri pertama, berskala kecil; kedua, menggunakan teknologi tradisional sehingga tingkat produksinya rendah; ketiga, frekuensi pengusahaannya hanya sekali dalam setahun karena musim hujan di NTT berlangsung relatif singkat (hanya 3-4 bulan); keempat, usaha tani mayoritas berorientasi subsisten atau hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk dijual.

Selama pusat belum memberikan dukungan optimal untuk membangun pertanian lahan kering NTT, maka NTT akan tetap miskin dan tertinggal. Pusat harus hadir untuk membantu NTT keluar dari kemiskinan dan ketertinggalan. Caranya, bangun pertanian lahan kering NTT.

Maka, diperlukan upaya transformatif, yaitu: pertama, orientasi pertanian yang diusahakan diubah dari subsisten menjadi komersial atau agrobisnis; kedua, pemerintah pusat harus memberikan dukungan konkrit berupa alat mesin pertanian, terutama excavator untuk membuka lahan dan teknologi produksi dan pasca panen agar hasil panen tanaman pangan meningkat; ketiga, hasil-hasil panen tanaman pangan tidak boleh dijual dalam keadaan "mentah", tetapi ditahan sementara waktu untuk diolah menjadi produk pangan bernilai jual.

Di setiap desa atau sentra-sentra tanaman pangan, perlu dikembangkan home-industry; keempat, pertanian dilakukan secara berkelompok sehingga memenuhi kuantitas impor atau kebutuhan global; di sini sangat diperlukan lembaga-lembaga masyarakat (koperasi, kelompok tani) yang bertugas untuk menampung dan menyalurkan hasil panen tanaman pangan secara masif; kelima, hasil-hasil pertanian dipasarkan secara kolektif yang bertujuan agar petani memiliki kedaulatan atas harga hasil tanaman pangannya; keenam, selain tanaman pangan, kembangkan pula tanaman perkebunan dan hortikultura di kabupaten-kabupaten tertinggal di NTT. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved