Realokasi APBD NTT Rp 810 M untuk Covid-19 `Ngambang', DPRD Minta Segera di-Break Down

DPRD NTT menilai realokasi dan refocussing APBD NTT TA 2020 Rp 810 Miliar untuk Covid-19 mengambang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Anggota DPRD NTT, Patris Lali Wolo 

Seharusnya, jelasnya, Pemprov NTT melakukan realokasi dan refocussing APBD secara proporsional sebesar Rp 35 % dari besaran APBD TA 2020.

"Realokasi dan refocussing APBD tersebut dilakukan dengan membatalkan sejumlah kegiatan yang tidak/kurang penting dalam APBD Murni 2020 dan dialihkan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, JPS dan pemberdayaan masyarakat terdampak. Bukan dengan mengklaim program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD sebagai bagian dari realokasi dan refocussing APBD TA 2020. Itu tidak benar. Apa hubungannya sumur bor dan pemberdayaan masyarakat terdampak Covid-19?" ujarnya mengkritik.

Selain itu, paparnya, Pemprov NTT tidak memberikan rincian kegiatan dan besaran dana yang telah dipakai atau diserap selama 2 bulan terakhir kepada DPRD NTT.

"Misalnya kegiatan pengadaan reagen laboratorium untuk pemeriksaan PCR/Swab yang telah dilaksanakan. Tapi Pemprov tidak menjelaskan besaran dananya berapa? Rincian untuk JPS dan pemberdayaan masyarakat juga tidak ada sama sekali. Ini jadi semakin tidak jelas dan tidak transparan," ungkap Patris.

Oleh karena, Patris meminta agar realokasi dan refocussing APBD TA 2020 sebesar Rp 810 M itu segera di-breakdown atau dijabarkan secara terperinci dalam kegiatan-kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.

"Pandemi ini sudah berlangsung 2 bulan, tapi mengapa belum di-break down? Itu harus segera dilakukan. Kalau bisa secepatnya karena saat ini masyarakat terdampak Covid-19 diseluruh NTT sudah sangat membutuhkan bantuan pemerintah," tegasnya.

Anggota Dewan, lanjutnya, juga perlu mendapat penjelasan dan rincian kegiatan disertai dengan data-data yang akurat agar pihaknya juga dapat menjelaskan ketika masyarakat mempertanyakan kepada anggota Dewan.

"Sehingga kami juga bisa menjelaskannya dengan baik. Data penerima bantuan juga harus akurat agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan antara bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemkab/Pemkot. Ini sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020," papar Patris.

Anggota Fraksi PDIP DPRD NTT dari Dapil Sikka, Ende, Nagekeo dan Ngada ini juga mengkritik penjelasan Pemprov NTT tentang asalan keterlambatan penyaluran karena masih menunggu data penerima bantuan dari Pemerintah Pusat.

"Yang punya masyarakat itu kan pemerintah daereh, kok masih menunggu pengiriman data dari Pemerintah Pusat? Data itu kan sebenarnya berasal dan dikirim oleh Pemerintah Daerah. Sehingga Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui kondisi ekonomi masyarakatnya. Siapa-siapa warganya yang pantas dibantu? Harusnya pendataan itu sudah dilaksanakan sejak awal, bukan malah menyalahkan dan melempar tanggungjawab kepada Pemerintah Pusat," tandas Patris. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved