Realokasi APBD NTT Rp 810 M untuk Covid-19 `Ngambang', DPRD Minta Segera di-Break Down

DPRD NTT menilai realokasi dan refocussing APBD NTT TA 2020 Rp 810 Miliar untuk Covid-19 mengambang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Anggota DPRD NTT, Patris Lali Wolo 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur ( DPRD NTT) menilai realokasi dan refocussing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah NTT ( APBD NTT) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar 35 % atau senilai Rp 810 Miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 masih `mengambang'. Selain itu, tidak jelas peruntukannya dan tidak didukung oleh data-data yang akurat.

Demikian dikatakan Anggota DPRD NTT, Patris Lali Wolo kepada wartawan saat dimintai tanggapannya terkait realokasi dan refocussing APBD NTT TA 2020 untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di NTT, Minggu (17/5/2020).

Warga Nagekeo Gelisah Tunggu BST

Patris menjelaskan, realokasi dan refocussing anggaran tersebut didukung oleh DPRD NTT karena selain merupakan instruksi Pemerintah Pusat, juga untuk penanganan bencana kemanusiaan tersebut.

Namun demikian, saat rapat paripurna di DPRD NTT membahas hal tersebut, Pemprov tidak dapat menjawab secara baik tentang rincian kegiatan fan besaran dana yang dialokasikan untuk kegiatan.

"Namun saat menjawab pertanyaan saya dalam teleconfrence rapat paripurna DPRD NTT pada Rabu (14/5/20) tentang rincian kegiatan dan besaran dana yang dialokasikan untuk setiap kegiatan, Pemprov tidak dapat menjawabnya secara baik, bahkan terkesan `mengambang'. Padahal harusnya sudah di-break down atau dijabarkan dalam rincian kegiatan dan alokasi anggaran. Masyarakat kita saat ini harus segera dibantu. Jadi dana Rp 810 M tersebut harus segera digunakan untuk menolong masyarakat kita. Kalau konsepnya masih `mengambang' kapan baru dapat dilaksanakan?" tandasnya.

Surat Keterangan Bebas Corona

Bendahara DPD PDIP NTT ini menjelaskan, pada prinsipnya DPRD NTT mendukung realokasi dan refocussing anggaran Rp 810 M tersebut untuk pencegahan Covid-19.

"Sesuai penjelasan Pemprov NTT, realokasi dan refocussing APBD TA 2020 sebesar Rp 810 M tersebut, dialokasikan untuk Bidang kesehatan, khususnya pencegahan dan penanganan Covid-19 sebesar Rp 100 M, Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp 105 M, dan pemberdayaan masyarakat terdampak Rp 605 M," rincinya.

Namun dalam rapat tersebut, Pemprov NTT tidak menyertakan dengan data-data yang lengkap dan akurat menyangkut rincian kegiatan, serta rincian penggunaan dana selama ini.

"Kegiatan mana yang sudah dijalankan dengan besaran dananya berapa? Pemprov hanya menyebut alokasi dana itu untuk 3 kegiatan utama. Menjawab pertanyaan kami dalam rapat itu, Pak Sekda NTT hanya mengatakan lupa membawa rincian datanya," ungkap Patris.

Pemprov NTT, lanjut Patris, seharusnya tidak boleh menjawab seenaknya seperti itu.

"Ini kan rapat dengan judul pembahasan anggaran Covid-19, tapi kok data-data itu tidak dibawa? Ada apa ini? Padahal Dewan perlu mendapat penjelasan yang lengkap tentang rincian dan alokasi anggaran Rp 810 M tersebut. Lalu dana yang telah dipakai selama ini oleh Pemprov NTT untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 berapa banyak? Tapi Pemprov tidak memberikan rinciannya sama sekali. Dalam penjelasan Pemprov kepada lembaga DPRD, hanya disebutkan nilai totalnya saja Rp 810 M. Padahal harus transparan sehingga tidak terkesan ditutup-tutupi atau disembunyikan," kritiknya.

Harusnya, kata Patris, Pemprov NTT dapat menjelaskan kepada DPRD NTT tentang realokasi dan refocussing APBD NTT secara transparan dengan disertai rincian kegiatan dan besaran alokasi dana dalam setiap kegiatan.

"Juga berapa besar dana yang telah digunakan Pemprov dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 sekitar 2 bulan terakhir ini. Bagaimana mekanisme/pola penyaluran bantuan dan skenario pasca Covid-19. Jadi penggunaan dana Rp 810 M tersebut menjadi jelas dan transparan," tandasnya.

Yang saya cermati, lanjut Patris, Pemprov NTT malah mengklaim sejumlah kegiatan yang telah dialokir dalam APBD Murni TA 2020 sebagai bagian dari realokasi dan refocussing kegiatan pemberdayaan masyarakat terdampak Covid-19.

"Misalnya saja kegiatan Tanam Jagung Panen Sapi dan kegiatan sumur bor. Kok diklaim sebagai program pemberdayaan masyarakat terdampak? Padahal kegiatan-kegiatan itu sudah ada dalam APBD Murni 2020 tapi diklaim sebagai bagian dari realokasi dan refocussing APBD. Ini menjadi tumpang tindih," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved