Virus Corona

Pemerintah Akan Berlakukan New Normal di Tengah Pandemi Covid-19: Bali, Yogya dan Kepri Jadi Contoh

Mulai dari tata cara beribadah sampai langkah masuk ke restoran akan diatur. Provinsi Bali, Yogya, dan Kepulauan Riau jadi proyek percontohan pertama.

Editor: Agustinus Sape
Image by Peggy und Marco Lachmann-Anke from Pixabay
Ilustrasi masker. 

Pemerintah Akan Berlakukan New Normal di Tengah Pandemi Covid-19:  Bali, Yogyakarta dan Kepulauan Riau Jadi Contoh

POS-KUPANG.COM - Pemerintah tengah menyiapkan protokol untuk mengatur "new normal" atau situasi normal baru di tengah penambahan kasus Covid-19 yang masih mencapai ratusan orang per hari.

Mulai dari tata cara beribadah sampai langkah masuk ke restoran akan diatur. Provinsi Bali, Yogya, dan Kepulauan Riau jadi proyek percontohan pertama.

Persiapan protokol new normal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, usai rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo, Senin (18/5/2020).

"Jadi nanti akan ada protokol bagaimana di restoran, bagaimana ibadah, nanti menteri agama akan mengatur itu. Lalu protokol bagaimana datang di acara yang pengunjung relatif banyak, dan sebagainya, nanti akan diatur secara detail dan itu harus dipatuhi," kata Muhadjir Effendy.

Namun, rencana tersebut menurut pengamat ekonomi adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kelompok bisnis dan akan terus menguras uang negara untuk meredam penyebaran virus corona yang semakin sulit dihentikan.

Peneliti epidemiologi juga menyebut rencana menghadapi new normal ini sangat berbahaya karena berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 di masyarakat. Berdasarkan penelitian, sekitar 80% kasus Covid-19 adalah kasus infeksi tanpa gejala.

'New Normal': Mengatur tata cara ibadah hingga makan di restoran

Pengunjung menyantap hidangan di antara meja yang diberi tanda silang di salah satu restoran di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (09/04).
Pengunjung menyantap hidangan di antara meja yang diberi tanda silang di salah satu restoran di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (09/04). (ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO)

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjelaskan protokol new normal akan mengatur kehidupan masyarakat ketika berkumpul di luar rumah, mulai dari beribadah secara bersama-sama, makan di restoran hingga berkumpul menghadiri acara publik.

"New normal, nanti boleh tetap salat Jumat berjamaah tapi beda salat Jumat berjamaahnya dengan sebelum ada new normal ini," kata Muhadjir.

Terkait dengan restoran, Muhadjir mengatakan "Misalnya ketika sudah dibolehkan buka maka tidak berarti restoran buka seperti sebelum ada Covid. Itulah disebut new normal, kehidupan normal baru, harus mematuhi protokol tentang bagaimana datang atau makan di restoran, dan restoran harus mematuhi protokol itu."

Pada Jumat (15/5/2020) lalu, Presiden Joko Widodo juga sudah menyinggung tentang pentingnya kesiapan masyarakat dalam menghadapi apa yang disebutnya sebagai "tatatan kehidupan baru".

"Kebutuhan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru," katanya.

Presiden Joko Widodo meninjau proses distribusi sembako tahap ketiga bagi masyarakat kurang mampu dan terdampak COVID-19 di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/05).
Presiden Joko Widodo meninjau proses distribusi sembako tahap ketiga bagi masyarakat kurang mampu dan terdampak COVID-19 di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/05). (SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO )

Anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Sudrajat, menyambut positif rencana pemerintah membuka kembali sektor ekonomi bidang restoran dan perhotelan.

"Tapi kami harapkan sosialisasinya menyatu antar kementerian dan bagaimana masing-masing masyarakat sadar menjaga kesehatan dan bagaimana cara-cara berkumpul maupun berinteraksi sehingga tidak menimbulkan penyebaran terlalu pesat. Aturan pelaksanannya harus jelas dan terpadu," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved