Selasa, 9 Juni 2026

VIDEO - VIRAL, Kadis PU Ngada Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Negara Dirugikan Hampir Rp 1 Miliar

Oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kadis PU Kabupaten Ngada, berinisial TS, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi senilai hampir Rp 1 miliar.

Tayang:
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin

VIDEO - viral, Kadis PU Ngada Jadi Tersangka Kasus Korupsi , Negara Dirugikan Hampir Rp 1 Miliar

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kadis PU, Kabupaten Ngada, berinisial TS, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi senilai hampir Rp 1 miliar.

Penetapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut,oleh Kejaksaan Negeri Ngada, pada Senin, 11 Mei 2020.

Oknum Kadis PU Ngada tersebut, berinisial TS. Yang bersangkutan mengemban jabatan tersebut sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini.

VIDEO VIRAL Calon ASN Di Kabupaten Muna, Dipergoki Calon Suami, Sedang Sekamar Dengan Pria Lain

VIDEO - Ratusan Keluarga di TTU Dapat Bantuan Paket Sembako dari KKSS dan K2S Keluarga Jawa

VIDEO - Pantai Utara Nagekeo Flores Rawan Bom Ikan, Oknum Pelaku dari Luar NTT

Selain TS, Kejaksaan Negeri Ngada juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni RB selaku Kuasa Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa, yang merupakan pelaksana pekerjaan bermasalah tersebut.

Proyek bermasalah itu, yakni pembangunan ruas jalan Ndora Rapu - Doki Matawai di wilayah Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.

Dana untuk proyek pekerjaan ruas jalan tersebut bersumber dari dana alokasi umum, DAU tahun 2018, sekitar Rp 4 miliar. Sementara alokasi dana untuk pekerjaan tersebut senilai Rp 3,4 miliar lebih, atau tepatnya Rp 3.435.678.888.

Dari alokasi anggaran tersebut, lanjut Kajari Indrawan, dana yang diduga disalahgunakan oleh kedua oknum tersebut, hampir mencapai Rp 1 miliar.

Besarnya kerugian negara itu, katanya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, BPKP, Provinsi NTT tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri, Kajari Ngada, Ade Indrawan S.H mengungkapkan modus penyimpangan keuangan negara tersebut, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Senin, 11 Mei 2020.

Diungkapkannya, dalam kasus tersebut, TS sebagai Kepala Dinas PU yang juga kuasa pengguna anggaran plus pejabat pembuat komitmen (PPK), menunjuk PT Brand Mandiri Jaya Sentosa sebagai pelaksana pekerjaan.

Apesnya, dalam pekerjaan tersebut, TS, oknum Kadis PU Ngada tidak mampu menjalankan tugasnya secara baik. Oknum kadis itu tidak mampu mengawasi pekerjaan jalan itu secara baik

Alhasil, proyek pembangunan ruas jalan di wilayah Kecamatan Golewa Barat, tidak berlangsung sebagaimana mestinya. Baik volume pekerjaan maupun kualitas pekerjaannya, tidak seperti yang diharapkan.

Dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan negara itu, lanjut Kajari Indrawan, penyidik kejaksaan telah melakukan menyelidiki sejak Juli tahun 2019.

Setelah itu, pada Februari 2020, kejaksaan negeri setempat kembali memperbaharui surat tugas untuk kelanjutan penanganan kasus tersebut.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved