Satgas Yonif R 142/KJ Serahkan Barang Bukti Hasil Penggagalan Penyelundupan ke Bea Cukai
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 142/KJ menyerahkan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan ( Satgas Pamtas RI-RDTL) Sektor Timur Yonif Raider 142/KJ menyerahkan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan ke Kantor Bea Cukai Atambua, Senin (11/5/2020) malam.
Barang bukti yang diserahkan yakni, tembakau merek Shag sebanyak 43 dus. Selain BB, Satgas juga menyerahkan pemilik barang atasnama Heri Lau.
Penyerahan dilakukan Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ, Letkol (Inf) Ikhsanudin didampingi Wadan Satgas Yonif R 142/KJ Kapten (Inf) M. Riduan, Pasi Intel Satgas Kapten (Inf) Mairi Hendra, Pakum Satgas Letda Chk Andi Heryandi dan belasan personil Satgas Yonif Raider 142/KJ.
• Gejolak Pangan dan Daya Beli Masyarakat
Penyerahan barang bukti tersebut diterima oleh Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah didampingi beberapa stafnya di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC)Tipe Madya Pabean B Atambua.
Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Letkol (Inf) Ikhsanudin, S.Sos.,M.M kepada wartawan mengatakan, Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ menyerahkan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan ke Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diserahkan adalah tembakau merek Shag sebanyak 43 dus milik Heri Lau, warga Atapupu Kabupaten Belu.
• Kasus Positif Covid-19 NTT Meningkat, Gugus Tugas Minta Penegakan Maklumat Kapolri
Dengan diserahkan barang bukti ini maka proses selanjutnya menjadi kewenangan Bea Cukai sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dansatgas berharap, Bea Cukai serius memroses kasus dugaan penyelundupan tersebut karena penyelundupan merupakan tindakan kejahatan yang dapat merugikan negara.
"Harapan saya masalah ini diproses berdasarkan Undang-undang kepabeanan yang berlaku di Republik Indonesia," ungkap Ikhsanudin.
Ikhsanudin menghimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan kegiatan ekspor-impor agar mengikuti prosedur resmi di Bea Cukai.
Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah menegaskan, barang bukti tersebut sudah diterima dari Satgas Pamtas Yonif R 142/KJ dan selanjutnya Bea Cukai melakukan pemindahan dan penghitungan barang bakti. Setelah dihitung, Bea Cukai akan meneliti berkas perkara demi proses hukum lebih lanjut.
Bea Cukai berkomimten akan menangani masalah tersebut secara serius demi memberikan keadilan hukum bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum.
Diberitakan Pos Kupang.Com, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider 142/KJ berhasil mengamankan 43 dus tembakau merek Shag tanpa dokumen resmi di Dusun Fatukmetan, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakulukmesak, Kabupaten Belu, NTT, Minggu (10/11/2019).
Diduga tembakau tersebut hendak diselundupkan ke negara Timor Leste melalui jalur laut. Personil satgas menemukan tembakau tersebut
di salah satu gubuk yang berada di pinggir laut milik Vinsensius Asa (45).
Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ, Letkol (Inf) Ikhsanudin, S.Sos.,M.M kepada Pos Kupang.Com, Minggu (10/11/2019) malam mengatakan, Satgas Pamtas mendapat informasi dari warga tentang adanya 43 dus tembakau tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dibawa dari Atambua menuju Atapupu.
Diduga tembakau tersebut akan diselundupkan ke Negara Timor Leste melalui jalur laut karena tembakau tersebut disimpan di sebuah gubuk yang ada di pinggir pantai.
Mendapat informasi tersebut, Pasi Intel Satgas Pamtas Lettu (Inf) Mairi Hendra atas perintah Dansatgas memerintah personil Satgas Pamtas untuk mengecek ke lokasi.