Satgas Yonif R 142/KJ Serahkan Barang Bukti Hasil Penggagalan Penyelundupan ke Bea Cukai

Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 142/KJ menyerahkan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 142/KJ menyerahkan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan ke Kantor Bea Cukai Atambua, Senin (11/5/2020) malam. 

Sertu Agung Franata selaku Danru Provost bersama enam orang personel dari Pos Motaain yang mendapat perintah dari atasan langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi dari masyarakat dan melakukan pencegahan.

Setelah diadakan penyelidikan, Sertu Agung Franata melaporkan bahwa adanya 1 unit gubuk yang berada dipinggir laut milik Vinsensius Asa (45) menyimpan barang berupa 43 dus tembakau merk "Shag" tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Personil Satgas Pamtas membawa Vinsensius Asa ke Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur untuk diminta keterangan. Personil Satgas Pamtas membawa Vinsensius ke Mako Satgas seizin Ketua RT 01 Dusun Fatumetan, Desa Kenebibi Yulius Mener (49).

Menurut Ikhsanudin, hasil pemeriksaan singkat terhadap Vinsensius Asa diketahui bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial HL. Oknum HL menghubungi Vinsensius menggunakan handhone untuk menerima titipan tembakau dan disimpan di podoknya.

"Saya dihubungi oleh Sdr. HL melalui handphone dan diminta untuk menerima titipan 43 dus tembakau dan disimpan di pondok milik saya. Saat menurunkan barang ini dari kendaraan, saya diberi upah sebesar Rp. 50.000," kata Vinsensius Asa kepada personil satgas saat diminta keterangan.

Vinsensius juga mengaku, dalam komunikasi dengan HL dijelaskan bahwa 43 dus tembakau tersebut akan dikirim ke Negara Timor Leste melalui jalur laut. Pengiriman akan dilakukan menunggu air laut pasang dan biasanya dilakukan malam hari.

Menurut Ikhsanudin, saat ini barang bukti berupa 43 dus tembakau tersebut sudah diamankan di Mako Satgas Yonif Raider 142/KJ, sementara Vinsensius Asa setelah dimintai keterangan singkat dizinkan pulang.

Dansatgas Yonif Raider 142/KJ selalu memerintahkan kepada seluruh pos di jajarannya agar meningkatkan hubungan baik, dan bekerja sama dengan warga masyarakat serta instansi yang ada di wilayah dalam pemberantasan penyelundupan. Selain itu, melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum agar warga masyarakat tidak dijadikan perantara oleh pihak tertentu dalam melaksanakan kegiatan illegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved