News
Hubungan Bupati TTU dengan Dua Anggota Dewan tak Akur, Berujung di Polisi, Mengapa, Ini Kronologinya
"Tentu kami sangat sesalkan adalah tindakan yang dilakukan Pak Hilo Ato dan Pak sintus Naif yang juga adalah anggota DPRD TTU."
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu
POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt melaporkan Wakil Ketua DPRD TTU, Yasintus Lape Naif dan Ketua Fraksi Hanura DPRD TTU, Hila Ato ke Mapolres TTU, Sabtu (2/5).
Pantauan Pos Kupang, Bupati Raymundus Sau Fernandes tidak datang ke Mapolres TTU tetapi diwakili kuasa hukumnya Robertus Salu, SH dan Egiardus Bana, SH dari Kantor Advokat Robert Salu & Partners.
Robertus Salu mengatakan, pihaknya melaporkan dua anggota DPRD Kabupaten TTU ke Polres TTU terkait kasus dugaan tindak pidana penghinaan berupa menyerang kehormatan atau nama baik kliennya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 sub 316 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Tentu kami sangat sesalkan adalah tindakan yang dilakukan Pak Hilo Ato dan Pak sintus Naif yang juga adalah anggota DPRD TTU. Seorang anggota DPRD TTU yang adalah wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang bagaimana etika berbicara yang santun kepada seorang pemimpin dan bukannya malah berbicara menyebut binatang, dan melontarkan kata-kata kotor kepada seorang pejabat di depan masyarakatnya," ujarnya.
Robert merincikan, kronologi kejadian pada tanggal 28 April 2020 di Upkasen di rumah saksi Thomas Meni. Di rumah itu hadir banyak orang, termasuk Sintus Naif dan Hila Ato.
"Saat itulah terlapor berbicara dengan cara menyebut binatang dan melontarkan kata-kata kotor kepada pelapor/dalam hal ini pak Raymundus Sau Fernandes," ungkapnya.
Menurut Robertus, tindakan tersebut jelas merupakan bentuk penghinaan yang dilakukan terlapor sehingga menyerang kehormatan klien yang adalah Bupati TTU.
"Hal ini sangat disesalkan sehingga kita mengambil langkah hukum melapor ke Polres Timor Tengah Utara sebagai bentuk pembelajaran agar ke depan kita selalu tahu bagaimana menggunakan kata-kata secara beretika dalam berbicara kepada siapa saja," ujarnya.
Robertus berharap dugaan kasus penghinaan tersebut segera di proses dan berujung ke pengadilan untuk suatu kepastian hukum.
"Dalam kasus ini kita punya bukti-bukti yang kuat berupa saksi-saksi dan juga bukti rekaman pembicaraan," pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD TTU, Yasintus Lapa Naif mengaku dirinya siap jika nantinya dipanggil penyidik Polres TTU.
"Sebagai warga negara yang baik, kita menghargai proses hukum itu. Tentunya kita menganut asas praduga tak bersalah dan tentunya saya siap untuk mempertanggung jawabkan apa yang saya sampaikan," ujar Yasintus ketika dikonfirmasi Pos Kupang melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (2/5).
Yasintus mengaku, dirinya belum mengetahui persis laporan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes terhadap dirinya tersebut karena belum ada panggilan dari pihak penyidik Polres TTU.
Yasintus mengaku, dirinya tidak pernah mengeluarkan kata-kata makian dan kata-kata binatang yang ditujukan kepada Bupati Raymundus Sau Fernandes pada saat pertemuan dengan warga di Upkasen.