Romahurmuziy bebas dari tahanan

Bebas dari Kurungan, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Sesumbar Tak Gentar Hadapi Kasasi KPK

Meski masa penahanannya selesai, Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy belum benar-benar bebas. Pasalnya KPK ajukan kasasi

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Nabilla tashandra
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy 

Hal itu disampaikan pengacara Romy, Maqdir Ismail, Rabu (29/4/2020)

Pengacara Romy, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya juga tengah menyiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mantan Ketum PPP Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

"Ya enggak ada masalah, mereka [KPK] ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi," ujar Maqdir saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020).

 Maqdir dengan tegas menolak karena adanya kasasi yang dilayangkan KPK ke MA nantinya lembaga antirasuah itu bakalan memiliki dalih untuk memperpanjang masa penahanan Romy.

Sebab, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI berhasil menyunat hukuman Romy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.

“Kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi maka penahanan diperpanjang,” tegas Maqdir.

Maqdir mengatakan, ketentuan tentang penahanan tidak bisa ditafsirkan sendiri oleh KPK karena ketentuan itu diatur secara ketat.

Jaksa KPK Anggap Romahurmuziy Terlalu Terlibat Teknis Seleksi Jabatan di Kemenag

"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan banding perkara suap yang menjerat Romy.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan wewenang penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy pada Mahkamah Agung (MA).

Hal ini lantaran KPK tengah mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal 253 KUHAP ayat (4) yang menyatakan wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi.

"Dengan demikian terkait penahanan terdakwa, setelah JPU menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Ali.

Mengacu pasal 28 dan pasal 29 KUHAP, Ali menambahkan, maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat Kasasi selama 50 hari.

Sama-Sama Ketua Partai, Berat Mana Vonis Romahurmuziy, Suryadharma Ali, Setya Novanto atau Anas?

"Dengan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari serta dapat pula dilakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih," jelas Ali.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango belum tahu memiliki informasi dari Mahkamah Agung (MA) mengenai status penahanan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved