Vonis Romahurmuziy
Sama-Sama Ketua Partai, Berat Mana Vonis Romahurmuziy, Suryadharma Ali, Setya Novanto atau Anas?
Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy lebih ringan dibandingkan empat mantan ketua umum partai lainnya.Ini pertimbangannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi hanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) M Romahurmuziy alias Romy.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan empat mantan ketua partai sebelumnya yang dihukum penjara karena terlibat korupsi.
• Ditanya Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Begini Jawaban Menko Polhukam Mahfud MD
Dalam pertimbangannya, hakim meyakini ada internvensi yang diberikan Romahurmuziy kepada mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin demi meloloskan Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Romy menjadi ketua umum partai kelima yang divonis bersalah oleh pengadilan terkait kasus suap dan korupsi.
Sebelumnya, sudah ada empat ketum parpol yang mendapatkan vonis dalam kasus korupsi.
• Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
Mantan Menteri Agama itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh PN Tipikor Jakarta.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.821.698.840 subsider dua tahun penjara.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI justru menolak permohonan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP itu.
Hakim pun memperberat putusan PN Tipikor menjadi 10 tahun penjara.
Suryadharma sempat menyatakan tidak mengajukan kasasi. Namun, pada 2019 dia sempat mengajukan peninjauan kembali dan ditolak oleh Mahkamah Agung.
Selain itu, hak Suryadharma untuk menduduki jabatan publik dicabut selama lima tahun terhitung sejak bebas.
Suryadharma sebelumnya terjerat kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag untuk tahun anggaran 2012-2013.
• Jaksa KPK Anggap Romahurmuziy Terlalu Terlibat Teknis Seleksi Jabatan di Kemenag

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Mantan Ketua Umum PPP itu juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.