Romahurmuziy bebas dari tahanan

Bebas dari Kurungan, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Sesumbar Tak Gentar Hadapi Kasasi KPK

Meski masa penahanannya selesai, Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy belum benar-benar bebas. Pasalnya KPK ajukan kasasi

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Nabilla tashandra
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy 

Sehingga, kata Nawawi, terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu masih tetap berada di penjara.

"Kami sudah perintahkan Deputi Penindakan mengenai kemungkinan di atas, ada tidaknya penetapan penahanan dari majelis kasasinya," kata Nawawi.

Saat ini Romy sedang menanti kebebasan usai masa hukumannya dipotong menjadi 1 tahun di tingkat banding.

Merujuk putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Romy yang terjerat kasus jual beli jabatan di Kemenag harusnya bebas pada 16 Maret 2020. Sebab, ia telah ditahan sejak 16 Maret 2019.

Namun, Romy sempat dibantarkan di rumah sakit selama 44 hari. Dalam kurun 44 hari itu, masa penahanannya tak dihitung.

Sehingga, apabila dihitung dengan masa pembantaran, menurut perhitungan kuasa hukum, Maqdir Ismail, Romy bebas pada Rabu, 29 April 2020.

Namun demikian, Romy belum juga dibebaskan hingga Rabu sore ini. Sebab, KPK telah memutuskan mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

Nawawi mengatakan, jika MA tidak memperpanjang penahanan Romy, maka KPK segera membebaskan Romy dari penjara.

"[Pembebasan Romy] bergantung ada tidaknya penetapan penahanan dari majelis Hakim Agung yang ditunjuk menangani perkara kasasinya. Kalau hari ini tidak ada [perpanjangan penahanan], tentu KPK akan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ujar Nawawi.

* Jaksa KPK Anggap Romahurmuziy Terlalu Terlibat Teknis Seleksi jabatan di Kemenag

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Abdul Basir menganggap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy terlalu terlibat dalam urusan teknis seleksi jabatan di Kementerian Agama ( Kemenag).

Hal itu diungkapkan jaksa Basir usai memutar rekaman percakapan telepon Romy dan terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Di situ banyak sekali bahas soal jabatan tidak hanya soal Pak Muafaq (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik) dan Pak Haris, ada soal Ponorogo, kabid kesiswaan, sedetail itukah saudara masuk ke wilayah teknis Kementerian Agama?" tanya jaksa Basir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/6/2019) malam.

Romy mengaku, dirinya sering mendapatkan berbagai masukan, rekomendasi atau aspirasi dari pihak lain terkait orang-orang yang dianggap patut ikut dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Berbagai hal itu yang ia sampaikan ke pejabat terkait di Kemenag, termasuk salah satunya ke Haris. "Lah iya kan jadi bahan pertanyaan saya, saudara ini apa dan siapa? Kok sampai sedetail itu masuk wilayah teknis Kementerian Agama," kata jaksa Basir.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved