Siswa SMA Laporkan Lima Anggota Polisi ke Polres TTU

Padahal dirinya hanya korban salah tangkap yang dilakukan oleh lima oknum polisi tersebut.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/THOMAS MBENU NULANGI
Korban (baju memakai merah) saat melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya di Polres TTU, Selasa (27/4/2020). 

"Jadi apabila korban memang betul-betul merupakan korban salah tangkap, seperti yang dilaporkan, maka kami akan menindak anggota yang melakukan tindakan salah dan menjatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tetapi sebaliknya jika itu hanyalah tuduhan tanpa bukti, maka pihaknya akan menindak sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Edo Laporkan Oknum Polisi

Sebelumnya, pada peristiwa berbeda, Korban Edo Mense (25) resmi melaporkan oknum polisi yang bertugas di Polres Manggarai Barat (Mabar), Senin (13/4/2020).

Pemuda bernama lengkap Ignasius Didimus Loyola Mense ini melaporkan oknum polisi berinisial D beserta beberapa rekannya atas dugaan penganiyaan hingga mengakibatkan dirinya mendapat luka di tubuhnya pada Sabtu (11/4/2020) malam.

Edo Mense merupakan warga Jln Wisata Wae Kesambi Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Laporan Edo Mense diterima di Polres Mabar dengan nomor laporan polisi LP : STTLP/IV/2020/NTT/Res Mabar pukul 12.30 Wita.

Dalam laporannya, Edo mengaku mengaku mendapatkan penganiayaan di Pendopo stan milik Barnabas, kompleks SMA 1, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Korban selanjutnya menjalani Visum Et Repertum di Puskesmas Labuan Bajo pada Senin siang ditemani beberapa anggota polisi.

Penasehat hukum korban, Marsel Nagus Ahang, SH ditemui awak media mengatakan, pihaknya melaporkan oknum polisi berinisial D beserta rekannya karena diduga kuat telah melakukan penganiayaan hingga kliennya mengalami sejumlah luka.

"Kami secara resmi telah melaporkan (kasus) penganiayaan," katanya saat ditemui di Puskesmas Labuan Bajo.

Menurutnya, kliennya mendapatkan penganiayaan berupa pemukulan dan tendangan.

"Menendang dua kali di dada dan pemukulan di pelipis kanan," jelasnya.

Diakuinya, pemukulan terhadap korban dilakukan di 2 tempat berbeda yakni di TKP pertama di Pendopo dan selanjutnya korban dibawa ke Mapolres Mabar dan mendapatkan penganiayaan berupa pemukulan.

Sementara itu, korban Edo Mense terlihat tidak banyak bicara saat dibawa menggunakan mobil polisi untuk menjalani visum.

Mengenakan baju hitam dipadu celana panjang, Edo Mense yang ditemani kuasa hukumnya tampak tenang menjalani visum, walaupun mukanya masih terlihat bengkak.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved