Siswa SMA Laporkan Lima Anggota Polisi ke Polres TTU

Padahal dirinya hanya korban salah tangkap yang dilakukan oleh lima oknum polisi tersebut.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/THOMAS MBENU NULANGI
Korban (baju memakai merah) saat melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya di Polres TTU, Selasa (27/4/2020). 

"Setelah itu kami ditendang, baju saya sampai robek. Teman saya luka. 3 orang luka parah, hingga saat ini belum dirawat., 1 teman dipukul di sini (Mapolres Mabar)," katanya diamini sejumlah rekannya.

Evan dan rekannya pun digelandang ke Mapolres Mabar untuk diamankan, selanjutnya dibawa ke Posko Covid-19 tingkat kabupaten di kantor Bupati, namun mereka ditolak.

"Jam 2 dinihari kami ke pendopo lagi. Karena tidak ada karantina, ke kantor pemda, tapi tidak diterima," jelasnya.

Sementara itu, Edo Mense (25) dikesempatan yang sama sangat menyayangkan tindakan oknum polisi yang memaki dan melakukan penganiayaan terhadap mereka.

Menurutnya, para pemuda yang ditolak keluarga mereka di Labuan Bajo hanya ingin beristirahat di tempat itu dan selanjutnya akan melaksanakan perjalanan ke daerah masing-masing.

"Saya bilang, kalau mau larang orang atau menyuruh orang pergi gunakan prosedur yang baik," katanya.

Setelah itu, sempat terjadi adu mulut hingga akhirnya Edo dipikul oleh oknum polisi. Saat digelandang ke Mapolres Mabar, Edo mengaku masih mendapatkan penganiayaan oleh sejumlah polisi di pos penjagaan.

"Lalu saya dibawa ke polres, saya sampai di sini ditanya jadi saya jawab saja sesuai pertanyaan mereka, mereka tensi langsung hantam, kiri kanan saya kena pukulan, ada yang pakai seragam ada yang tidak. Sampai ada polisi yang naik meja tendang saya pakai sepatu saat saya ada duduk di kursi. Saya tidak lawan," ungkapnya.

Pihaknya pun meminta pertanggungjawaban perbuatan oknum kepolisian yang telah memaki serta melakukan penganiayaan kepada ia dan sejumlah rekannya. "Kami sangat dirugikan," katanya.

Sementara itu, bapak kandung Edo Mense sekaligus paman salah satu korban bernama Rasdi, Siprianus Mense, juga menyayangkan peristiwa yang menimpa anak dan keponakannya.

Pihaknya pun berharap penyelesaian masalah tersebut dapat dimediasi dengan baik dan prosesnya pun dapat disampaikan kepada publik.

"Oknum (polisi) yang tadi malam harus hadir minta maaf dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatannya dan bagaimana biaya medis," katanya.

Dikesempatan yang sama, seorang keluarga korban yang enggan namanya ditulis juga berharap kepada kepolisian agar menindaklanjuti kasus tersebut.

"Ayah korban di kampung minta korban disembuhkan secara fisik dan mental. Dan mereka minta Kepolisian secara terbuka meminta maaf kepada keluarga korban dan publik," katanya saat ditemui di Mapolres Mabar.

Pihaknya pun berharap agar hasil dari mediasi damai juga disampaikan melalui media masa.

Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Seksi Propam untuk memeriksa dan menindak tegas oknum petugas yang terindikasi melakukan tindakan arogan saat membubarkan sejumlah pemuda pada Sabtu (11/4/2020) lalu.

Hal tersebut disampaikannya dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM, Minggu (12/4/2020) pukul 20.09 Wita.

"Menindaklanjuti laporan yang telah beredar di masyarakat bahwa adanya indikasi tindakan arogan oleh oknum petugas maka Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat telah memerintahkan Seksi Propam Polres Manggarai Barat untuk memeriksa dan menindak tegas oknum petugas tersebut," katanya.

Kronologis kejadian, pada Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita piket call center 110 mendapat telepon pengaduan dari masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang
berkumpul sambil mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi di Pendopo depan SMK Stella Maris, Labuan Bajo.

Selanjutnya, petugas yang turun sudah dibekali informasi tentang imbauan Pemerintah Pusat, Maklumat Kapolri dan anjuran Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Piket Penjagaan Polres Manggarai Barat selanjutnya menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sesampainya di sana, didapati sekelompok pemuda sedang duduk berkumpul sebanyak 9 orang sambil mengkonsumsi Miras jenis Sopi.

Kemudian setibanya Petugas Piket Penjagaan dan anggota Dalmas di TKP maka langsung ditegur para pemuda tersebut, namun karena teguran petugas tersebut tidak diindahkan bahkan adanya perlawanan sehingga Petugas Piket Penjagaan bersama anggota Dalmas mengambil tindakan tegas berupa upaya paksa kepada sekelompok pemuda tersebut dan membawa kelompok pemuda tersebut untuk diperiksa di Mapolres Manggarai Barat.

Dari hasil pemeriksaan, kelompok pemuda tersebut mengakui, saat kejadian itu tengah mengonsumsi miras.

"Mereka mengakui bahwa dari ke-9 orang tersebut, 8 orang baru tiba di Labuan Bajo pada tanggal 11 April 2020 menggunakan kapal Ferry, di mana 6 orang menempuh jalur darat dari Bali, dari Surabaya 1 orang, dan dari Lombok-Mataram 1 orang," jelasnya.

Sementara itu, hasil koordinasi antara pihak kepolisian dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Manggarai Barat diputuskan, para Pemuda tersebut akan diinapkan di Rumah Karantina yang disediakan oleh Pemda Manggarai Barat.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar mentaati protokol dan anjuran pemerintah untuk menerapkan Physical Distancing, tidak berkumpul atau membuat keramaian, tetap tinggal di rumah, selalu memakai masker ketika terpaksa harus keluar rumah, serta rutin mencuci tangan menggunakan sabun.

"Diimbau kepada masyarakat, di masa seperti ini untuk tetap tenang, jangan mudah Terprovokasi, dan mendukung berbagai upaya pemerintah pusat hingga daerah serta aparat keamanan untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved