Siswa SMA Laporkan Lima Anggota Polisi ke Polres TTU
Padahal dirinya hanya korban salah tangkap yang dilakukan oleh lima oknum polisi tersebut.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Siswi SMA Laporkan Lima Anggota Polisi ke Polres TTU
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Atambua, Eduardus Fouk melaporkan lima anggota polisi ke Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada, Senin (27/4/2020).
Eduardus melaporkan kelima anggota polisi tersebut karena diduga melakukan penganiayaan terhadapnya sampai babak belur. Padahal dirinya hanya korban salah tangkap yang dilakukan oleh lima oknum polisi tersebut.
"Benar tadi malam korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTU untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait kepada Pos Kupang, Selasa (28/4/2020).
Viktor mengungkpakan, dirinya merasa prihatin dengan masalah yang dilakukan oleh para penegak hukum tersebut. Menurutnya, hal tersebut sangat mencoreng nama baik dan citra lembaga kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
"Karena apapun alasannya sekalipun misalnya anak ini diduga terlibat, sangat tidak pantas untuk diperlakukan seperti ini," ungkap Viktor yang mendampingi korban.
Viktor mengatakan, tindakan itu bukan sekdar penganiayaan, tapi ini adalah tindakan penyiksaan yang dilarang dalam prkatek-praktek penegakan hukum.
Oleh karena itu, dirinya mendesak Kapolri melalui Kapolda NTT untuk memperhatikan serius perisitiwa ini dengan melakukan pemantauan dan ikut terlibat dalam penegakan hukum atas para anggora yang melakukan tindakan tersebut.
"Dan perisistwa ini harus diproses sampai ke tingkat pengadilan agar benar terwujud nyata kalau negara ini adalah negara hukum yang tidak membeda-bedakan antara rakyat jelata dan anggota polisi yang melanggar hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pelapor. Atas laporan tersebut pihaknya akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Benar kami telah menerima laporan dari pelapor. Dan kami akan proses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Nelson mengatakan, terkait tuduhan korban bahwa terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota terhadap korban perlu dibuktikan dengan hasil visum yang akan dirilis secara resmi oleh pihak medis.
Sesuai informasi yang telah berhasil dihimpun, kata Nelson, tidak ditemukan adanya kekerasan pada tubuh korban seperti yang digambarkan oleh korban yang menyebut terjadi penganiayaan pada tubuhnya.
Menurutnya, anggotanya yang melakukan pengejaran terhadap korban juga mengalami luka pada bagian kaki, karena sebelumnya korban sempat melarikan diri saat hendak dipertemukan dengan tiga orang terduga pelaku lainnya.
Meski begitu, tegas Nelson, pihaknya menghargai laporan korban dan akan membuktikannya dengan melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang saat itu diduga terlibat dalam aksi pengrusakan motor dinas dan aksi pelemparan, pengejaran terhadap anggota Babinkamtibmas desa setempat.
• Update Covid-19 di NTT: Masyarakat Harus Waspada Tren OTG Meningkat
• Pengemudi Truk Surabaya-Maumere Menolak Dikarantina & Diangkut Pakai Ambulans Covid-19