Diduga Pelintas Ilegal, WN Timor Leste Diperiksa Petugas Imigrasi Atambua
Warga Negara Timor Leste atas nama Serafim De Deus diperiksa oleh petugas Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, NTT
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA - Warga Negara Timor Leste atas nama Serafim De Deus diperiksa oleh petugas Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, NTT karena diduga melintas ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian atau pelintas ilegal.
Sehari sebelumnya, warga kelahiran Suai, Timor Leste 15 Juli 1995 itu ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Senin (20/4/2020). Setelah ditangkap, warga yang bersangkutan ditahan di
Ruang Detensi PLBN Motamasin Kabupaten Malaka.
• Kanwil Kemenkumham Usulkan Payung Hukum Upaya Pencegahan Dan Penanganan Penyakit Pandemi di NTT
Hari ini, Selasa (21/4/2020), tim Inteldakim yang terdiri dari Kasubsi Dakim, Mughtalib, Analis Keimigrasian Pertama, Hari Dwiantoro dan Analis Keimigrasian Pertama, Abrian Puji Hartanto menjemput warga yang bersangkutan di PLBN Motamsin
Setibanya di PLBN Motamasin Tim Inteldakim langsung melakukan serah terima deteni dengan Adam Bukang selaku Supervisor Imigrasi PLBN Motamasin bersama dua petugas Imigrasi PLBN Motamasin untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi di Atambua.
• Belva Devara Mundur dari Staf Khusus Jokowi: Saya Komitmen Dukung Presiden dan Pemerintah
Demikian dijelaskan Kepala Imigrasi Atambua, K.A Halim kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (21/4/2020) malam. Dikatakannya, warga Timor Leste yang diduga sebagai pelintas ilegal sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi untuk mengetahui dokumen keimigrasian serta motif ia melakukan perjalan ke Indonesia tanpa dokumen.
Menurut Halim, identitas warga yang bersangkutan adalah Serafim De Deus, tempat tanggal lahir, Suai-Timor Leste 15 Juli 1995, kewarganegaraan Timor Leste, paspor tidak ada. Karena melintas ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian maka yang bersangkutan diperiksa oleh petugas
Inteldakim
"Saat ini warga yang bersangkutan telah berada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Inteldakim yang selanjutnya hasil pemeriksaan yang bersangkutan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)", terang Halim.
Lanjutnya, saat ini, kondisi kesehatan warga yang bersangkutan sehat yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan sehat yg dikeluarkan oleh RSUPP Betun, Kabupaten Malaka tanggal 19 April 2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)