Kanwil Kemenkumham Usulkan Payung Hukum Upaya Pencegahan Dan Penanganan Penyakit Pandemi di NTT

Dalam upaya pencegahan dan penanganan penyakit pandemi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kakanwil Kemenkumham NTTmengusulkan pembentukan payung hukum

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Djone 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dalam upaya pencegahan dan penanganan penyakit pandemi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengusulkan pembentukan payung hukum

Payung hukum tersebut perlu agar tidak ada tumpah tindih pelaksanaan pencegahan dan penanganannya dengan peraturan di masing-masing kabupaten yang kemungkinan tidak sinkron dengan kebijakan provinsi dan pusat. 

Obed Naitboho: Pasti Ada Sanksi Untuk Jean Neonufa

"Dalam Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur di Aula Dinas Kesehatan NTT pada Rabu (8/4/2020) lalu, kita mengusulkan agar Pemda NTT mengeluarkan sebuah kebijakan seperti Peraturan Gubernur sebagai payung hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan penyakit pandemi di NTT," ujar Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone pada Selasa (21/4/2020). 

Menurut Marciana, payung hukum yang akan dibuat dapat diselaraskan sesuai dengan Azas Otonomi Daerah dan tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi.

Belva Devara Mundur dari Staf Khusus Jokowi: Saya Komitmen Dukung Presiden dan Pemerintah

Selain itu, Marciana juga meminta agar pemerintah membuat manajemen risiko sehingga memastikan semua risiko yang terjadi berhasil diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama.

Marciana mengingatkan agar kerjasama dengan awak media agar digalakkan untuk membangun optimisme kepada masyarakat dan semua informasi yang dikeluarkan harus melalui satu pintu melalui bidang komunikasi gugus tugas.

"Kita mengharapkan media menjadi corong kita agar terus memberikan motivasi dan membangun optimisme masyarakat sehingga masyarakat tidak menjadi panik dalam menghadapi pandemi ini," kata Marciana. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved