VIDEO - Bupati Belu Punya 5 Cara Dalam Mengatasi Dampak Virus Corona Bagi Masyarakat
VIDEO - Bupati Belu Punya 5 Cara Dalam Mengatasi Dampak Virus Corona Bagi Masyarakat. Hal itu diungkapkan Bupati Willy Lay kepada wartawan di Atambua.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Frans Krowin
Menurut Bupati Willybridus Lay S.H atau biasa disapa Willy Lay, retribusi pasar merupakan salah satu pos PAD Kabupaten Belu yang tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 3,5 M. Khusus pasar baru target PAD sebesar Rp 1,4 M yang sudah tertagih senilai Rp 457 juta lebih.
Dalam kondisi sulit akibat Covid-19, pemerintah lebih mengutamakan keselamatan manusia ketimbang mengejar PAD sehingga masyarakat tidak dibebankan lagi retribusi selama tiga bulan ke depan, dengan catatan pedagang taat pada anjuran pemerintah.
3. Menyiapkan anggaran sosial net (jaring pengaman sosial/JPS) selama tiga bulan. Sampai saat ini, pemerintah Kabupaten Belu sudah menyiapkan anggaran sosial net sebesar Rp 60 miliar. Sesuai arahan pemerintah pusat melalui provinsi, realisasi dana JPS tersebut seharusnya mulai April 2020.
Namun, lanjut dia, pihaknya sudah mengusulkan kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat kiranya realisasi dana JPS tersebut dimulai pada Mei 2020 mendatang.
Jika usulan diterima, maka bisa direalisasikan pada Mei 2020 nanti. Akan tetapi, jika tidak disetujui, maka tetap dihitung dari April 2020 untuk jangka waktu tiga bulan ke depan.
4. Melakukan rasia warga yang tidak menggunakan masker. Satu dari sekian upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 adalah penggunaan masker.
Pemerintah terlebih dahulu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menggunakan masker. Selanjutnya pemerintah membagikan masker gratis kepada seluruh masyarakat.
Setelah dua langkah ini dilakukan maka langkah selanjutnya, adalah pemerintah melalui tim gabungan gugus tugas Covid-19 akan melakukan razia di seluruh Kabupaten Belu.
Jika masih ditemukan warga tidak menggunakan masker saat keluar dari rumah maka pemerintah akan menggambil tindakan.
5. Mendata warga yang akan menerima dana jaring pengaman sosial atau JPS atau sosial net. Saat ini pemerintah masih melakukan pendataan masyarakat sasaran program bantuan.
Syarat dan ketentuan bagi penerima bantuan sudah diatur dalam regulasi sehingga diyakini, warga yang menerima bantuan JPS tidak terjadi pendobelan.
• VIDEO - Bupati Tahun Gratiskan Tiga Bulan Retribusi Harian, Sewa Kios Hanya Bayar 25 Persen
• VIDEO - Update Corona NTT : 13 Warga asal Mabar Positif Covid-19 Berdasarkan Rapid Tes.
• VIDEO – Ternyata Edo Manse Dipukul Saat Mereka Tak Mendapatkan Tempat Penginapan, Terkait Covid-19
Bupati Willy Lay menegaskan, tugas pemerintah desa, adalah mendata warga sasaran untuk dilaporkan ke kabupaten.
Sedangkan penyaluran dana bantuan, tetap dilakukan di kabupaten dengan melewati tahapan verifikasi dan validasi data penerima.
Bupati Willy Lay meminta bantuan media untuk membantu mengawal pemerintah dan memberikan pikiran konstruktif bagi pemerintah selama pemerintah melakukan pendataan warga sasaran bantuan.
Tujuannya agar tugas yang dilakukan pemerintah tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. (POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)
Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM
(POS-KUPANG.COM)
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Update info terkini :via: https://kupang.tribunnews.com/
Instagram poskupangcom : https://www.instagram.com/poskupangcom/?hl=id
Facebook : POS-KUPANG.COM: https://bit.ly/2WhHTdQ