VIDEO - Bupati Belu Punya 5 Cara Dalam Mengatasi Dampak Virus Corona Bagi Masyarakat

VIDEO - Bupati Belu Punya 5 Cara Dalam Mengatasi Dampak Virus Corona Bagi Masyarakat. Hal itu diungkapkan Bupati Willy Lay kepada wartawan di Atambua.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Frans Krowin

VIDEO - Bupati Belu Punya 5 Cara Dalam Mengatasi Dampak Virus Corona Bagi Masyarakat

POS KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu mengambil langkah-langkah kongkrit untuk menangani masalah penyebaran virus corona atau Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak. 

Ini disampaikan Bupati Belu, Willybrodus Lay S.H kepada wartawan di Rumah Jabatan, Rujab Bupati Belu, Kamis (16/4/2020).

Hadir saat itu, Ketua DPRD setempat, Jeremias Manek Seran Jr dan Wakil Ketua II, Yohanes Jefri Nahak dan sejumalah pimpinan OPD.

VIDEO - Masyarakat NTT Jangan Takut Hadapi Covid-19, Asal Selalu Utamakan Protokol WHO

VIDEO - Musrenbang RKPD Ngada Via Streaming Youtube, Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

VIDEO - DPD II Golkar TTU Beri Bantuan APD dan Makanan Tambahan Bagi Balita serta Ibu Hamil

Ada pun langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk hal tersebut, yakni: 

1. Melakukan pengadaan masker bagi seluruh masyarakat Belu. Pada tahap pertama, pemerintah akan menyiapkan 30.000 masker.

Demi pemberdayaan ekonomi masyarakat, pemerintah tak hanya membeli masker hasil pabrik, tetapi juga mendorong para penjahit atau kelompok usaha kreatif  untuk membuat masker.

Tentunya, lanjut dia,  sesuai standar protokol kesehatan yang diberikan pemerintah.

Setelah dijahit, semua masker akan dibeli oleh pemerintah lalu dibagikan kepada masyarakat Belu secara gratis.

Pola ini dilakukan agar uang daerah tetap berputar di daerah sehingga perekonomian masyarakat tetap hidup.  

2. Pemerintah Kabupaten Belu membebaskan retribusi pasar di seluruh Kabupaten  Belu selama tiga bulan ke depan terhitung, Kamis (16/4/2020).

Khusus di Pasar Baru Atambua, pemerintah tidak menagih lagi retribusi kepada pedagang yang memanfaatkan lapak dan ruko milik pemerintah. 

Terkiat hal ini, pemerintah memberi syarat kepada pedagang bahwa semua pedagang wajib menggunakan masker setiap saat.

Pedagang yang tidak menggunakan masker dan diketahui oleh petugas, maka pedagang yang bersangkutan tetap ditagih retribusinya.

"Pemerintah bantu masyarakat bebaskan retribusi pasar tapi mereka bisa bantu pemerintah dengan pakai masker setiap saat. Wajib pakai pasker. Kalau tidak pakai masker, pemerintah tagih retribusi", tegas Bupati Willy Lay.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved