THR dan Gaji 13 PNS
Ini Kepastian THR dan Gaji Ke-13 PNS di Tengah Pandemi Corona, ini Pertimbangan Presiden
Keuangan negara turut terpengaruh dengan adanya pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia. Pemerintah telah menggelontorkan dana
POS KUPANG.COM-- - Keuangan negara turut terpengaruh dengan adanya pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia.
Pemerintah telah menggelontorkan dana untuk meredam dampak yang ditimbulkan oleh wabah virus SARS-CoV-2 tersebut, termasuk intensif kepada dunia usaha dan bantuan sosial.
Masifnya penyebaran virus corona dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.
Pertimbangan tersebut salah satunya dikarenakan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di tengah pandemik virus corona.
Penerimaan negara pun diproyeksi mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah wabah yang saat ini terjadi.
• Begini Peran Istri dalam Proses Penyembuhan Cedera Kiper Persib Teja Paku Alam, Ternyata
Berikut sejumlah fakta terkait dengan pemberian THR dan Gaji ke-13:
Masuk daftar APBN 2020
THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri tahun ini telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
THR dan gaji ke-13 telah dipastikan tersedia di APBN tahun ini, sehingga pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
THR ASN, TNI dan Polri
• Kapolda NTT dan Danrem 161 Wirasakti Kupang Terima Menara Cuci Tangan Aksi ETIKA
Sri Mulyani menyampaikan, perhitungan gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, dan Polri terutama bagi kelompok pelaksana golongan I, II dan III.
Sedangkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV masih dalam pembahasan lebih jauh.
"Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani seperti dilansir dari situs resmi setkab.
THR menteri hingga anggota DPR