THR dan Gaji 13 PNS
Ini Kepastian THR dan Gaji Ke-13 PNS di Tengah Pandemi Corona, ini Pertimbangan Presiden
Keuangan negara turut terpengaruh dengan adanya pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia. Pemerintah telah menggelontorkan dana
Melansir situs resmi setkab.go.id, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para pejabat negara selain PNS, TNI, dan Polri belum diputuskan.
Untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah masih mempertimbangan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara.
Adapun pejabat negara yang dimaksud meliputi menteri, para pejabat eselon 1 dan eselon 2 hingga anggota DPR.
"Nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden," kata Sri Mulyani.
Nilai THR Tahun Lalu
Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.
Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.
Rincian THR tahun lalu ini terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.
Keputusan gaji ke-13 dan THR
Sri Mulyani menyampaikan, gaji ke-13 dan THR nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet.
"Kami sudah mengusulkan kepada Bapak Presiden yang nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet," tutur dia.

Ia menambahkan, Presiden Jokowi masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS di Tengah Pandemi Corona"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Sari Hardiyanto
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Soal Kepastian THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS di Tengah Pandemi Corona, Ada yang Sudah Putus dan Belum, https://jabar.tribunnews.com/2020/04/14/soal-kepastian-thr-dan-gaji-ke-13-bagi-pns-di-tengah-pandemi-corona-ada-yang-sudah-putus-dan-belum?page=all.
Editor: Dedy Herdiana