VIDEO – Gegara Covid-19, Mertua di Lapas Kupang Bantah Pernyataan Pasien Positif Corona
VIDEO – Gegara Covid-19, Mertua di Lapas Kupang Bantah Pernyataan Menantu di RSU Kupang. Pernyataan membias soal Covid-19 dan napi di Lapas Kupang.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Frans Krowin
Ia mengatakan, EYA tidak mengetahui apa yang sebenarnya dirinya alami di Lapas Kelas II KUpang. “EYA tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi, tetapi kemudian memberikan pernyataan yang tidak tepat kepada public,” ujar Herewila.
"Itu ada kekeliruan. Mereka tidak tahu, mereka tidak bisa bedakan tentang itu. Itu kesalahan, salah," ujar Herewila ketika ditanya tentang apa yang disampaikan EYA.
Demikian pula tentang apa yang sebenarnya terjadi dengan dirinya di Lapas Kelas IIA Kupang.
Herewila menuturkan, ia memang ditempatkan di ruang isolasi khusus, tapi ruangan itu khusus untuk ODP yang menggunakan Blok Mapenaling dengan jumlah 11 kamar.
"Jadi tidak benar itu. Saya bukan di strap sel, tetapi saya ada di bilik isolasi, karena saya menjadi ODP," ujar Herewila.
Ia mengatakan, lokasi atau ruang isolasi memang dikhususkan untuk melakukan isolasi mandiri bagi ODP di dalam Lapas Kelas IIA Kupang.
Tempat tersebut diakuinya layak digunakan sebagai tempat isolasi mandiri.
"Ruangan ini tempat yang bersih, luas, air cukup, penerangan cukup, tempat yang bagus, jadi bukan di strap sel," katanya.
Terkait kondisi kesehatannya, Herewila mengaku fit dan sehat meski saat ini menjadi ODP.
Berdasarkan informasi dari pihak Lapas, direncanakan akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan lengkap dengan rapid test ke RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang pada Senin (13/4/2020).
Kepada Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Herewila bahkan menyampaikan permintaan maaf, karena informasi yang disampaikan ke public, tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi dan yang dialaminya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Badarudin mengatakan, pihak Lapas bertindak cepat setelah tahu bahwa Adam Herewila pernah kontak dengan EYA.
Atas informasi tersebut, lanjut Badarudin, ia langsung melakukan protap karantina mandiri kepada narapidana tersebut, karena memiliki riwayat kontak dengan keluarga pasien positif virus corona atau Covid-19.
"Kami bertindak cepat sesuai protap dan aturan untuk melaksanakan karantina mandiri kepada narapidana tersebut. Karantina mandiri itu kami lakukan di tempat yang sudah disiapkan sesuai instruksi Dirjen Pemasyarakatan dan SK ibu Kakanwil Kemenkumham NTT," jelas Badarudin.
• VIDEO – Lihat Ulah Oknum Pedagang di Kota Kupang Ini, Membuang Ikan Yang Tak Laku Dijual
• VIDEO - Menikmati Dinginnya Cuaca di Manggarai, Sambil Memancing di Tambak Dalo
• VIDEO – Peristiwa Unik di TTS, Anak Babi Punya 6 Kaki, 2 Badan, 2 Lidah dan Satu Kepala
Ruangan isolasi mandiri tersebut, lanjut Badarudin, menggunakan ruangan Mapenaling agar memudahkan seluruh akses dan dipisahkan dari blok hunian.