VIDEO - Dipanggil Bareskrim Polri, Rocky Gerung Sebut Panggilan Itu Tidak Logis
VIDEO-Dipanggil Bareskrim Polri, Rocky Gerung Sebut Panggilan Itu Tidak Logis. Panggilan Bareskrim terkait laporan Henry Yosodiningrat, politisi PDIP
"Saya adalah seorang yang sangat terpelajar dan telah memperolah gelar akademik tertinggi (doktor dalam ilmu hukum) dengan predikat cum laude," kata Henry melanjutkan.
Alhasil, Henry pun merasa status di akun Instagram itu merupakan suatu penghinaan kepada dirinya dan keluarganya.
Lapor Polisi
Poltisi PDIP Henry Yosodiningrat kemudian melapor ke Bareskrim Polri dan laporannya diterima dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM tertanggal Rabu, 11 Desember 2019.
Adapun Henry melaporkan pemilik akun Instagram @rockygerungofficial_ dengan tuduhan pencemaran nama baik karena disebut “dungu”.
Sebelumnya diberitakan, Henry mempermasalahkan kalimat yang disertakan dalam sebuah unggahan akun tersebut.
"Caption tersebut, yang menyebut saya sebagai orang yang dungu. Merupakan penghinaan dan merupakan perbuatan yang sangat keji dan dilakukan dengan sengaja," ungkap Henry melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019) malam.
Unggah Foto
Pemilik akun, lanjut Henry, juga mengunggah sebuah foto yang menunjukkan pemberitaan mengenai penolakan laporan Henry sebelumnya oleh Bareskrim.
Foto itu adalah momen ketika Henry melaporkan mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung.
Namun, laporannya ditolak.
Unggahan itu disertai caption sebagai berikut: "Yang nge-lapor Dungu sih. Reposted from tempodotco – Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menolak laporan politikus PDIP Henry Yosodiningrat terhadap Rocky Gerung. Henry mengaku kecewa karena laporannya tersebut tidak diterima...."
Dalam laporannya, Henry Yosodiningrat turut menyertakan tangkapan layar unggahan yang dimaksud serta hasil cetak arti kata "dungu" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Surat Panggilan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Rocky Gerung, Rabu (1/4/2020) mendatang.
Rocky Gerung dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan oleh Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat.
• VIDEO - Update Corona NTT : ODP di NTT Berjumlah 686 Orang, Ini Sebarannya di 22 Kabupaten dan Kota
• VIDEO – Bandara Soa-Ngada, Flores-NTT, Disemproti Cairan Disinfektan, Cegah Covid-19
• VIDEO – Tim Gabungan Bubarkan Pesta Miras di Oeba dan Oepura, Kota Kupang - NTT
Surat panggilan terhadap Rocky Gerung dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
“Ya surat tersebut benar,” ujar Argo Yuwono ketika dihubungi, Minggu (29/3/2020).
Surat panggilan bernomor B/443/III/RES.1.14./2020/Dittipidsiber tersebut ditandatangani Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji.
* Polri Tolak Laporan Henry Yosodiningrat soal Dugaan Pelecehan Rocky Gerung terhadapJokowi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menolak laporan politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat mengenai dugaan pelecehan mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penolakan itu disebabkan karena tak adanya kuasa hukum Jokowi, baik secara pribadi maupun presiden.
"Saya keluar dari ruangan ini setelah menunggu selama 4,5 jam dengan rasa kecewa terhadap Polri melalui SPKT karena tidak ada kepastian. Awalnya mereka menanyakan mana kuasa dari Jokowi selaku pribadi maupun selaku presiden," ujar Henry diBareskrim Polri, Senin (9/12/2019).
Henry menyatakan, pihaknya melakukan laporan tersebut bukan semata-mata mewakili kepentingan hukum Jokowi.
Dia mengatakan, laporan tersebut murni panggilan sebagai warga bangsa Indonesia.
"Untuk kepentingan hukum dan kapasitas saya sebagai pribadi dan bangsa Indonesia saya putra daerah Lampung, saya mantan anggota DPR RI dari Lampung," katanya.
"Rakyat Lampung kecewa, sedih, pedih melihat presidennya dicaci maki, dikatakan tidak paham Pancasila, tidak mengerti Pancasila, hanya hafal Pancasila. Sekarang saya kembali, saya pulang karena 4,5 jam (menunggu kepastian) saya di sini," ucap dia.
Diketahui, Rocky menyampaikan pernyataan mengenai Jokowi tak paham Pancasila dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (3/12/2019).
Dia menyebut masyarakat Indonesia tak ada yang paham mengenai Pancasila, termasuk Jokowi itu sendiri. Rocky menilai, Jokowi hanya menghafal tanpa memahami Pancasila itu sendiri.
“Saya tidak pancasilais, siapa yang berhak menghukum atau mengevaluasi saya? Harus orang yang pancasilais, lalu siapa? Tidak ada tuh. Jadi sekali lagi, polisi pancasila, presiden juga tak mengerti pancasila. Dia hafal tapi dia nggak ngerti. Kalau dia paham, dia nggak berutang, dia nggak naikin BPJS,” terang Rocky. (kupang.tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tolak Laporan Henry Yosodiningrat soal Dugaan Pelecehan Rocky Gerung terhadap Jokowi", https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/16000521/polri-tolak-laporan-henry-yosodiningrat-soal-dugaan-pelecehan-rocky-gerung.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Artikel ini telah tayang di Tribun
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Dipanggil Bareskrim, Rocky Gerung Sebut Kasusnya Pesanan, Singgung Jokowi Tak Paham Pancasila, https://kupang.tribunnews.com/2020/03/30/dipanggil-bareskrim-rocky-gerung-sebut-kasusnya-pesanan-singgung-jokowi-tak-paham-pancasila?page=all.
Penulis: Hasyim Ashari
Editor: Hasyim Ashari
Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Update info terkini :via: https://kupang.tribunnews.com/
Instagram poskupangcom : https://www.instagram.com/poskupangcom/?hl=id
Facebook : POS-KUPANG.COM: https://bit.ly/2WhHTdQ