Kebijakan Presiden Jokowi: 24 Juta Pelanggan Bebas Bayar Listrik, Simak Penjelasan & Tanggapan Warga
tindakan konkrit dan kepedulian PLN dalam upaya untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah pandemi Covid-19.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Dijelaskan, pendataan sangat dibutuhkan agar pemerintah bisa mengetahui berapa banyak warga yang bakal mendapat bantuan dispensasi.
"Kajian -kajian perlu dilakukan sehingga program pemerintah yang luar biasa ini tepat sasaran. Validasi data perlu diperhatikan secara baik, jangan sampai salah sasaran dan beri dampak sosial bagi masyarakat," katanya.
Politisi NasDem NTT ini mencontohkan, ada warga misalnya yang dari sisi ekonomi mampu, tetapi saat memasang jaringan listrik hanya terlayani 450 VA atau 900 VA dan secara normatif mereka itu juga akan mendapat bantuan tersebut.
• UPDATE Corona di Indonesia Rabu (1/4/): Tambah 149 Kasus Jadi 1.677 Kasus,103 Sembuh,157 Meninggal
• Update Corona Ende: Tak Punya VTM PDP Diperiksa Pakai Rapid Tes, Bagaimana Hasilnya?
• 25 Tahun KSP Kopdit Pintu Air Dirayakan Sederhana di Tengah Covid-19
"Ini yang kita minta supaya dikaji secara baik lewat data yang ada. Kita minta juga ada koordinasi antara PLN dengan pemerintah supaya program ini bisa berjalan lancar dan pada akhirnya masyarakat yang terdampak Covid -19 bisa merasakan bantuan pemerintah," ujarnya.
Pembebasan Tagihan Listrik - Kebijakan Ini Harus Dieksekusi PLN
POS-KUPANG.COM|KUPANG - "Kebijakan Presiden Joko Widodo ini harus dieksekusi oleh PLN dan untuk memudahkan di tingkat lapangan atau implementasinya, maka Menteri BUMN perlu membuat surat edaran sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut,".
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Bonifasius Jebarus, Rabu (1/4/2020) malam.

Bonifasius dimintai tanggapan mengenai kebijakan pemerintah yang menggratiskan penagihan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan keringanan 50 persen pada penggunaan meteran listrik 900 VA.
Menurut Bonifasius, kebijakan pemerintah itu tentu dalam mengatasi dampak adanya wabah penyakit Corona Virus Disease (Covid-19), karena itu secara teknis PLN harus mengeksekusi.
"Namun tentu ada kendala utama, yakni pelaksanaan di lapangan tidak konek antara perintah Presiden dengan pihak lain bahkan juga pemerintah daerah," kata Bonjer sapaan akrab Bonifasius Jebarus.
Dijelaskan, masalah utama adalah teknis pembayaran, yakni pertama, bagaimana caranya masyarakat tidak antre di counter penjualan pulsa. "Sekarang pelanggan beli pulsa baru bisa dipakai atau dikenal listrik pra bayar.
Tidak seperti dulu. Jadi PLN harus mereset ulang teknologi meteran sehingga langsung otomatis masuk di meteran pelanggan," katanya.
Dikatakan, dalam kondisi itu, biaya pemakaian listrik oleh masyarakat berbeda-beda, sehingg seperti apa penentuan besaran gratis.
"Untuk discount atau potongan 50 persen bagi meteran 900 VA juga rumit, selain besaran berbeda dan juga teknis pembelian pulsa elektrik seperti apa. Saya kira keputusan Presiden kalau menteri BUMN tidak inisiatif memerintahkan PLN, maka program ini sulit dan tidak akan berjalan," katanya.
Dikatakan, PLN harus eksekusi, dengan apapun caranya.
"Kan PLN bawahan Pemerintah Pusat. Jadi perintah Presiden saja tidak bisa dieksekusi bawahan langsung seperti BUMN dan PLN apalagi yang lain," ujar Bonjer. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati/ Gordi Donofan/ Laus Markus Goti/Oby Lewanmeru).