Kebijakan Presiden Jokowi: 24 Juta Pelanggan Bebas Bayar Listrik, Simak Penjelasan & Tanggapan Warga
tindakan konkrit dan kepedulian PLN dalam upaya untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah pandemi Covid-19.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM | ENDE -- Salah satu kebijakan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo untuk menangani dampak masifnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air yakni menggratiskan dan meringankan biaya listrik bagi pelanggan PLN.
Pemerintah menggratiskan biaya listrik untuk konsumen dengan daya 450 VA dan diskon 50% bagi konsumen dengan daya 900 VA. Kebijakan ini diberlakukan selama tiga bulan ke depan.
Kebijakan ini disambut gembira oleh sejumlah warga Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu (1/4/2020).
"Kami sudah dengar informasi ini, yah mudah-mudahan direalisasikan. Semoga bukan wacana saja. Menurut saya apa yang dibuat pa Jokowi ini memang akan sangat meringankan beban masyarakat," ungkap Indrawaty, warga Kelurahan Tetandara.

Indrawaty mengaku sangat bersyukur dengan adanya kebijakan tersebut karena biaya untuk listrik bisa ia alihkan untuk kebutuhan lain. "Daya listrik di rumah 900 VA berarti dapat diskon 50%, yah bersyukur," ungkapnya.
Pendapat lain diungkapkan oleh Frengky, warga Kelurahan Paupire. Frengky mengaku, hal penting yang mesti dilakukan pemerintah terutama Pemda Ende, yakni mengawasi harga sembako.
Menurutnya, seiring dengan masifnya penyebaran virus corona di Tanah Air, harga sembako, gula, bawang, minyak goreng dan sebagainya mulai naik, meski belum signifikan.
"Bagus kalau kebijakan soal listrik itu, tapi ingat sembako juga penting Pemda harus awasi jangan sampai pedagang asal menaikan harga," tegasnya.
Sehubungan dengan harga sembako, Bupati Ende Djafar Achmad, sebelumnya, Selasa (31/3/2020) menegaskan, akan dilakukan operasi pasar.
Operasi pasar, kata Bupati Djafar dilakukan supaya pedagang tidak sembarang menentukan harga jual.
"Kalau ada kenaikan harga yah hukum ekonomi seperti itu, kalau lima persen enam persen, yah masihlah ditoleransi," ungkapnya.
Soal Gratis Listrik - Perlu Pendataan dan Kajian
POS-KUPANG.COMKUPANG - Pemerintah perlu mendata secara baik dan mengkaji masyarakat yang menggunakan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA agar dalam pemberian bantuan atau keringanan tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Kristien S. Pati,S.P ,Rabu (1/4/2020).
Menurut Kristien, sebagai anggota DPRD NTT, dirinya mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam rangka mengatasi dampak dari virus corona/Covid -19. Salah satunya adalah menggratiskan atau membebaskan tagihan listrik bagi masyarakat yang menggunakan listrik dengan daya 450 VA dan keringanan 50 persen bagi masyarakat yang menggunakan listrik 900 VA.

"Ini suatu hal yang sangat baik dan membantu masyarakat kita. Tapi kita harapkan lembaga dan instansi teknis yang mengurus hal ini agar dapat mendata dan mengkaji dengan baik," kata Kristien.