Kebijakan Presiden Jokowi: 24 Juta Pelanggan Bebas Bayar Listrik, Simak Penjelasan & Tanggapan Warga

tindakan konkrit dan kepedulian PLN dalam upaya untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah pandemi Covid-19.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Sejumlah tukang ojek di Kota Bajawa Kabupaten Ngada, Rabu (1/4/2020). 

Kebijakan Presiden Joko Widodo : 24 Juta Pelanggan Bebas Bayar Listrik, Simak Rinciannya Perdaya !

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- PLN langsung menjalankan langkah taktis untuk melaksanakan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam kaitannya untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Hal ini dilakukan sebagai tindakan konkrit dan kepedulian PLN dalam upaya untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah pandemi Covid-19.

“Kemarin, PLN langsung menyiapkan pelaksanaan teknis atas kebijakan Bapak Presiden. Pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi di PLN ada dua jenis, yakni yang memakai kWh meter pascabayar dan prabayar atau menggunakan token. Untuk yang pascabayar, tidak ada masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran," ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Rabu (1/4/2020).

Zulkifli menambahkan, Sementara untuk pelanggan pra bayar akan diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir.

"Saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem. Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan, sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya. Mekanismenya kami buat yang paling mudah dan mungkin, sehingga tidak menyulitkan pelanggan,” tuturnya.

Sementara itu, pelanggan yang terlanjur membeli token, token gratis akan tetap diperhitungkan pada pembelian bulan berjalan.

"Jadi token yang telah dibeli tidak hilang," ujar Zulkifli.

Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sumba Barat Sarankan Pemerintah Gunakan Dana Pilkada Tangani Corona

Update Corona Ende: Tak Punya VTM PDP Diperiksa Pakai Rapid Tes, Bagaimana Hasilnya?

25 Tahun KSP Kopdit Pintu Air Dirayakan Sederhana di Tengah Covid-19

"Harapan kami, ini bisa meringankan ekonomi untuk masyarakat ditengah menghadapi pandemi virus covid-19,"pungkasnya.

Warga Senang Pemerintah Gratiskan Listrik Selama 3 Bulan

POS-KUPANG.COM|BAJAWA--Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait kelistrikan.

Bagi penggunan meteran 450 VA gartis selama tiga bulan.

Kebijakan itu mengingat kondisi darurat di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19.

Menanggapi hal itu, sejumlah warga di Kabupaten Ngada mengapresiasi kebijakan tersebut. Karena bagi mereka kebijakan tersebut sangat membantu warga terutama yang berpenghasilan kecil.

Namun warga menanyakan prosesnya seperti apa harus dijelaskan. Apakah dalam bentuk token gratis atau dalam bentuk uang dan sebagainya.

"Tentu kita ini senang saja, tapi kalau memang benar nanti caranya bagaimana. Kita dapatnya dari mana, sehingga kita tau prosesnya," ungkap, Petrus Taka (40) ketika dijumpai POS-KUPANG.COM di Kota Bajawa, Rabu (1/4/2020).

Pria asal Desa Wawowae ini mengungkapkan jika itu memang kebijakan resmi mesti ada sosialisasi kepada masyarakat supaya bisa mengetahui tentang hal ini.

"Saya sarankan agar masyarakat diberi petunjuk, apa syaratnya supaya kami siap, ini bantuan sangat baik untuk kami," ujar Petrus.

Warga lainnya, Fabianus Pati (37) mengaku bersyukur karena ada kebijakan yang sangat bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Tentu sebagai masyarakat dirinya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah terkait gratisnya pemakaian listrik selama tiga bulan.

"Kebetulan dirumah saya meteran 450 VA. Kalau memang gratis ya bersyukur," ujar Fabianus.

Fabianus mengharapkan kebijakan itu benar-benar nyata sehingga masyarakat bisa menikmatinya. Jangan sampai hanya wacana saja.

"Kita berharap jangan jadikan wacana saja. Harus nyata nantinya," harap Fabianus.

Warga asal Desa Beiwali Kecamatan Bajawa ini mengatakan penghasilan sebagai tukang ojek sangat menurun sejak isu wabah Corona apalagi saat ini semua sekolah, ASN libur.

Sejumlah tukang ojek di Kota Bajawa Kabupaten Ngada, Rabu (1/4/2020).
Sejumlah tukang ojek di Kota Bajawa Kabupaten Ngada, Rabu (1/4/2020). (POS KUPANG.COM/GORDI DONOFAN)

"Yang disini penghasilan tidak menentu, kami senang kalau benar ada listrik gratis selama tiga bulan," ujarnya.

Warga lainnya, Dominikus Seka (41) menyatakan jika memang gratis jangan mempersulit warga. Tinggal diberikan saja yang menjadi hak warga.

Jangan memperbanyak syarat-syarat yang akhirnya warga tidak bisa mendapatkan listrik gratis.

"Semoga jangan hanya janji. Kita memang sangat butuh listrik gratis, tentu pemerintah yang akan bayar tapi harus dijelaskan mekanismenya seperti apa," terang Dominikus.

Warga Ende Bersyukur Ada Keringanan Biaya Listrik, Juga Minta Awasi Harga Sembako

POS-KUPANG.COM | ENDE -- Salah satu kebijakan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo untuk menangani dampak masifnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air yakni menggratiskan dan meringankan biaya listrik bagi pelanggan PLN.

Pemerintah menggratiskan biaya listrik untuk konsumen dengan daya 450 VA dan diskon 50% bagi konsumen dengan daya 900 VA. Kebijakan ini diberlakukan selama tiga bulan ke depan.

Kebijakan ini disambut gembira oleh sejumlah warga Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu (1/4/2020).

"Kami sudah dengar informasi ini, yah mudah-mudahan direalisasikan. Semoga bukan wacana saja. Menurut saya apa yang dibuat pa Jokowi ini memang akan sangat meringankan beban masyarakat," ungkap Indrawaty, warga Kelurahan Tetandara.

Warga Kelurahan Tetandara, Kabupaten Ende, Rabu (1/4/2020).
Warga Kelurahan Tetandara, Kabupaten Ende, Rabu (1/4/2020). (POS KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI)

Indrawaty mengaku sangat bersyukur dengan adanya kebijakan tersebut karena biaya untuk listrik bisa ia alihkan untuk kebutuhan lain. "Daya listrik di rumah 900 VA berarti dapat diskon 50%, yah bersyukur," ungkapnya.

Pendapat lain diungkapkan oleh Frengky, warga Kelurahan Paupire. Frengky mengaku, hal penting yang mesti dilakukan pemerintah terutama Pemda Ende, yakni mengawasi harga sembako.

Menurutnya, seiring dengan masifnya penyebaran virus corona di Tanah Air, harga sembako, gula, bawang, minyak goreng dan sebagainya mulai naik, meski belum signifikan.

"Bagus kalau kebijakan soal listrik itu, tapi ingat sembako juga penting Pemda harus awasi jangan sampai pedagang asal menaikan harga," tegasnya.

Sehubungan dengan harga sembako, Bupati Ende Djafar Achmad, sebelumnya, Selasa (31/3/2020) menegaskan, akan dilakukan operasi pasar.

Operasi pasar, kata Bupati Djafar dilakukan supaya pedagang tidak sembarang menentukan harga jual.

"Kalau ada kenaikan harga yah hukum ekonomi seperti itu, kalau lima persen enam persen, yah masihlah ditoleransi," ungkapnya.

 Soal Gratis Listrik - Perlu Pendataan dan Kajian

POS-KUPANG.COMKUPANG - Pemerintah perlu mendata secara baik dan mengkaji masyarakat yang menggunakan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA agar dalam pemberian bantuan atau keringanan tepat sasaran.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Kristien S. Pati,S.P ,Rabu (1/4/2020).

Menurut Kristien, sebagai anggota DPRD NTT, dirinya mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam rangka mengatasi dampak dari virus corona/Covid -19. Salah satunya adalah menggratiskan atau membebaskan tagihan listrik bagi masyarakat yang menggunakan listrik dengan daya 450 VA dan keringanan 50 persen bagi masyarakat yang menggunakan listrik 900 VA.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Kristien S. Pati, S.P
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Kristien S. Pati, S.P (POS KUPANG/OBY LEWANMERU)

"Ini suatu hal yang sangat baik dan membantu masyarakat kita. Tapi kita harapkan lembaga dan instansi teknis yang mengurus hal ini agar dapat mendata dan mengkaji dengan baik," kata Kristien.

Dijelaskan, pendataan sangat dibutuhkan agar pemerintah bisa mengetahui berapa banyak warga yang bakal mendapat bantuan dispensasi.

"Kajian -kajian perlu dilakukan sehingga program pemerintah yang luar biasa ini tepat sasaran. Validasi data perlu diperhatikan secara baik, jangan sampai salah sasaran dan beri dampak sosial bagi masyarakat," katanya.

Politisi NasDem NTT ini mencontohkan, ada warga misalnya yang dari sisi ekonomi mampu, tetapi saat memasang jaringan listrik hanya terlayani 450 VA atau 900 VA dan secara normatif mereka itu juga akan mendapat bantuan tersebut.

UPDATE Corona di Indonesia Rabu (1/4/): Tambah 149 Kasus Jadi 1.677 Kasus,103 Sembuh,157 Meninggal

Update Corona Ende: Tak Punya VTM PDP Diperiksa Pakai Rapid Tes, Bagaimana Hasilnya?

25 Tahun KSP Kopdit Pintu Air Dirayakan Sederhana di Tengah Covid-19

"Ini yang kita minta supaya dikaji secara baik lewat data yang ada. Kita minta juga ada koordinasi antara PLN dengan pemerintah supaya program ini bisa berjalan lancar dan pada akhirnya masyarakat yang terdampak Covid -19 bisa merasakan bantuan pemerintah," ujarnya.

Pembebasan Tagihan Listrik - Kebijakan Ini Harus Dieksekusi PLN

POS-KUPANG.COM|KUPANG - "Kebijakan Presiden Joko Widodo ini harus dieksekusi oleh PLN dan untuk memudahkan di tingkat lapangan atau implementasinya, maka Menteri BUMN perlu membuat surat edaran sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut,".

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Bonifasius Jebarus, Rabu (1/4/2020) malam.

Bonifasius Jebarus
Bonifasius Jebarus (Pos kupang.com/Oby Lewanmeru)

Bonifasius dimintai tanggapan mengenai kebijakan pemerintah yang menggratiskan penagihan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan keringanan 50 persen pada penggunaan meteran listrik 900 VA.

Menurut Bonifasius, kebijakan pemerintah itu tentu dalam mengatasi dampak adanya wabah penyakit Corona Virus Disease (Covid-19), karena itu secara teknis PLN harus mengeksekusi.

"Namun tentu ada kendala utama, yakni pelaksanaan di lapangan tidak konek antara perintah Presiden dengan pihak lain bahkan juga pemerintah daerah," kata Bonjer sapaan akrab Bonifasius Jebarus.

Dijelaskan, masalah utama adalah teknis pembayaran, yakni pertama, bagaimana caranya masyarakat tidak antre di counter penjualan pulsa. "Sekarang pelanggan beli pulsa baru bisa dipakai atau dikenal listrik pra bayar.

Tidak seperti dulu. Jadi PLN harus mereset ulang teknologi meteran sehingga langsung otomatis masuk di meteran pelanggan," katanya.

Dikatakan, dalam kondisi itu, biaya pemakaian listrik oleh masyarakat berbeda-beda, sehingg seperti apa penentuan besaran gratis.

"Untuk discount atau potongan 50 persen bagi meteran 900 VA juga rumit, selain besaran berbeda dan juga teknis pembelian pulsa elektrik seperti apa. Saya kira keputusan Presiden kalau menteri BUMN tidak inisiatif memerintahkan PLN, maka program ini sulit dan tidak akan berjalan," katanya.

Dikatakan, PLN harus eksekusi, dengan apapun caranya.

"Kan PLN bawahan Pemerintah Pusat. Jadi perintah Presiden saja tidak bisa dieksekusi bawahan langsung seperti BUMN dan PLN apalagi yang lain," ujar Bonjer. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati/ Gordi Donofan/ Laus Markus Goti/Oby Lewanmeru).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved