News
Astaga, Seorang Kades di TTS Nekat Pinjamkan Dana Desa Rp 200 Juta kepada Pengusaha, Ini Buntutnya
Pemerintah Desa Mnelepetu Kecamatan Noebana Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meminjamkan desa desa Rp 200 juta kepada pengusaha.
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Pemerintah Desa Mnelepetu Kecamatan Noebana Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meminjamkan desa desa Rp 200 juta kepada pengusaha.
Anggaran tahun 2019 itu hingga saat ini belum dikembalikan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten TTS, George Mella kaget dengan kejadian tersebut.
Dampak lanjutannya, Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Mnelepetu tahun 2020 belum disahkan.
George mengatakan, pihaknya sudah memanggil kepala desa yang bersangkutan.
Dari keterangan kepala desa diketahui, dana desa tersebut dipinjamkan kepada pengusaha jual beli hasil bumi.
Namun karena adanya wabah virus Corona, hasil bumi yang dibeli sang pengusaha tak bisa dikirimkan ke Surabaya.
George memberikan batas waktu kepada Kepala Desa Mnelapertu sampai hari Selasa (31/3) untuk mengembalikan uang ke kas desa.
"Saya juga kaget bagaimana dia (kepala desa) berani kasih pinjam uang ke orang dari uang dana desa. Kalau uangnya belum dikembalikan ke kas desa maka APBDes 2020 tidak bisa disahkan karena ada selisih uang Silpa antara yang ada di kas desa dan yang tercatat di rekening desa," kata George saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/3).
Menurut Geogre, jika sampai batas waktu dana desa tidak dikembalika maka pihaknya akan mengambil sikap tegas kepada sang kades. "Kalau dia tidak kembalikan kita akan kasih sanksi tegas," tandasnya.
Terkait realisasi pencairan dana desa tahap 1 dikatakan Mella, pihaknya menargetkan akan rampung dalam pekan ini. Sudah 200-an desa yang telah diajukan ke KPPN guna pencairan dana desa tahap 1 ke rekening desa masing-masing. Sisanya, akan diajukan dalam pekan ini.
"Kita optimis dalam Minggu ini sudah rampung seluruh desa. Kota berharap pasca dicairkan pihak desa bisa memanfaatkan dana yang ada sesuai juknis dan peruntukannya," ujarnya. *
* Jadi tersangka ADD jaksa Kacabjari Manggarai di Reo hantar Kepala Desa Ruis ke Rumah Tahanan
Kejaksaan Negeri Cabang Manggarai di Reo, Senin (9/3/2020) telah mengeluarkan surat penetapan tersangka bagi Kades Ruis, SS.
Kades dua periode di Kecamatan Reok, Manggarai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa ( ADD) selama 3 tahun berturut-turut yakni tahun 2015, 2016 dan 2017.