News
Astaga, Seorang Kades di TTS Nekat Pinjamkan Dana Desa Rp 200 Juta kepada Pengusaha, Ini Buntutnya
Pemerintah Desa Mnelepetu Kecamatan Noebana Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meminjamkan desa desa Rp 200 juta kepada pengusaha.
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Sesudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani proses pemeriksaan di Kantor Kejaksaam Cabang Reo, sang kades lalu diantar Tim Jaksa ke Rutan Carep, Ruteng guna menjalani proses penahanan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari) Manggarai di Reo, Ida Bagus Putu Widnyana, S.H kepada wartawan di Ruteng, Senin (9/3/2020) malam menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka sang kades sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 4 jam.
"Penetapan tersangka atas korupsi ADD sudah berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan.Kami pun telah mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, surat, petunjuk dan sejumlah keterangan lain yang mendukung proses pemeriksaan," ujar Bagus.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan indikasi kerugian negara pada volume pengerjaan fisik Desa Ruis tahun 2015, 2016 dan 2017.
Di mana didukung lagi dengan hasil penghitungan inspektorat dan para ahli.
"Dari hasil pemeriksaan kami menemukan kerugian Negara dengan total Rp.406.249.300.
Total kerugian itu akumulasi dari kerugian tahun 2015, 2016 dan 2017 yang dilakukan oleh Kades Ruis," kata Bagus.
Ia menuturkan, pihaknya sudah merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)
* Klarifikasi Penyelewengan Dana Desa, Kades Boentuka jadi 'Pesakitan' DPRD TTS, Ditonton Warga!
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Komisi 1 DPRD TTS menggelar rapat klarifikasi dengan Kepala Desa (Kades) Boentuka, Apris Fuah, Senin (9/3), menyikapi dugaan penyalahgunaan dana desa 2016-2019.
Menariknya, dalam rapat klarifikasi itu, warga Boentuka yang mengadukan kadesnya itu juga menghadiri rapat.
Menjadi 'pesakitan,' Kades Apris tak menjawab beberapa poin tuduhan penyalahgunaan dana desa karena menyangkut hal teknis. Dia meminta Komisi 1 menanyakannya kepada Ketua TPK dan Ketua PKK Desa Boentuka.
Pantauan Pos Kupang, Kades Apris menjawab tudingan dugaan penyelewengan dana desa mulai dari pekerjaan jalan rabat beton, perpipaan air bersih, posyandu, upah HOK hingga pembukaan jalan baru.
Namun terkait rincian pembayaran HOK dan pengaduan soal kegiatan PKK, dia meminta Komisi 1 untuk mendengar langsung penjelasan ketua TPK dan ketua PKK.
Seusai mendengarkan penjelasan Kades Apris, Ketua Komisi 1, Uksam Selan, mengagendakan turun ke lapangan mengece pekerjaan fisik ke Desa Boentuka, Rabu mendatang.