Jaksa Diduga Lakukan Kriminalisasi Terhadap Mantan Anggota DPRD NTT

Jaksa Diduga Lakukan Kriminalisasi Terhadap Mantan Anggota DPRD NTT, simak beritanya

Penulis: Ryan Nong | Editor: maria anitoda
pos-kupang/ryan nong
Jaksa Diduga Lakukan Kriminalisasi Terhadap Mantan Anggota DPRD NTT 

Jaksa Diduga Lakukan Kriminalisasi Terhadap Mantan Anggota DPRD NTT

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Jaksa penuntut Kejari TTS disebut melakukan kriminalisasi terhadap Jefri Un Banunaek, terdakwa perkara Korupsi Proyek Pembangunan Embung Mnelalete di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.

Jefri alias JUB, diduga ditarik ke dalam pusaran kasus Korupsi yang merugikan negara tersebut untuk membuat perkara tersebut menjadi atensi karena kedudukannya saat itu sebagai anggota DPRD NTT.

Cerita Haru Ridwan Kamil dan Anak dengan Orangtua Positif Corona,Sang Gubernur Sampai Lakukan Ini

Ahmad Dhani Bakal Lakukan Ini Jika Lihat Mulan Jameela Selingkuh,Benarkah? Ikuti Jejak Maia Estianty

Ahmad Dhani Bakal Lakukan Ini Jika Lihat Mulan Jameela Selingkuh,Benarkah? Ikuti Jejak Maia Estianty

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Mabar Harap Pintu Masuk di Labuan Bajo Ditutup Sementara

"Bahwa menurut PH, dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa Jefri Un Banunaek , yang fakta hukumnya adalah bahwa terdakwa ditarik ke dalam perkara Aquo untuk membuat perkara ini menjadi perkara atensi oleh karena status dan kedudukan terdakwa selaku anggota DPRD aktif saat itu," ujar penasehat hukum Jefri, Novan Manafe SH di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (23/3/2020) siang.

Novan juga menuding bahwa penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya itu juga menabrak aturan hukum yang berlaku dalam undang undang.

"Bahwa penetapan tersangka terhadap terdakwa (JUB) dilakukan dengan melanggar atau menabrak aturan yakni penetapan tersangka sebelum adanya laporan hasil audit BPKP," kata Novan.

Selain itu, menurut Novan, jaksa dalam perkara ini juga mengabaikan kerjasama antara Kejaksaan dan Kepolisian RI tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP ) dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam sidang dengan agenda duplik yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (23/3/2020) siang, Novan kembali memberi penegasan terhadap pledoi yang telah disampaikan sebelumnya, yakni pada sidang tanggal 17 Maret 2020 silam.

Duplik tersebut, kata Novan, pokoknya adalah tentang peranan kliennya dalam perkara serta penghitungan kerugian keuangan negara.

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan maka dakwaan primair dan subsidair terhadap kliennya tidak terbukti. "Klien kita, JUB hanya merupakan doen playen karena hanyalah diminta tolong untuk mengambil uang pembayaran pekerjaan Embung Mnelalete dan mentransfer sesuai permintaan Jemmy Un Banunaek dan Deddy Un serta menyerahkan sisa uang secara tunai kepada Jemmy Un dari uang yang diambil Yohanes M Fanggidae," jelas Novan.

Selain itu, dalam duplik juga menegaskan bahwa perhitungan kerugian tidak nyata dan tidak konkrit karena terdapat selisih antara temuan jaksa dan perhitungan BPKP NTT.

Novan menguraikan, berdasarkan hasil temuan BPKP sebesar terdapat kerugian negara sebesar Rp 288.815.972, 55. Sementara itu di dalam dalam surat dakwan JPU halaman 115 diuraikan fakta hukum bahwa atas perbuatan terdakwa dalam kaitan dengan penerapan unsur adalah perbuatan yang menguntungkan saksi Yohanes Fangidae sebesar Rp 21.500.000, saksi Timotius Tapatap sebesar Rp 1.517.000, saksi Jemi Un Banunaek sebesar Rp 265.297.972,55, terdakwa Jefri Un sebesar Rp 38.120.800, sehingga total kerugian dari nilai jaksa adalah sebesar Rp 326.436.772,55.

"Sehingga terjadi selisih antara temuan BPKP dan surat tuntutan jaksa, sehingga penerapan unsur merugikan keuangan negara yang menitikberatkan adanya akibat delik materil yang mana secara tegas merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagaimana sebagai perkiraan atau potensial lost terapi harus dipahami sebagai yang nyata atau aktual lost dalam tindak pidana tidak terbukti," tegas Novan.

Jaksa penuntut Khusnul Fuad SH yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM terkait tudingan tersebut mengatakan tudingan tersebut tidak beralasan karena saat ini sudah masuk dalam tahap pembuktian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved