Jaksa Diduga Lakukan Kriminalisasi Terhadap Mantan Anggota DPRD NTT
Jaksa Diduga Lakukan Kriminalisasi Terhadap Mantan Anggota DPRD NTT, simak beritanya
Penulis: Ryan Nong | Editor: maria anitoda
"Kalau kriminalisasi berarti tidak bisa dibuktikan, sementara persidangan sudah masuk dalam tahap pembuktian," tanggap Khusnul.
Ia mengatakan, pandangan tersebut sebagai.suatu hal yang wajar dalam proses perkara yang sedang berlangsung.
"Ya, itu biasa. Kalau merasa dikriminalisasi kan tahapan sudah dilalui termasuk dengan praperadilan. Sudah selesai juga medianya di praperadilan," katanya.
Terkait perbedaan perhitungan antara BPKP dan dakwaan Jaksa, Khusnul membenarkan hal tersebut. Ia mengaku ada perbedaan acuan, dimana yang disebut penasehat hukum mengacu pada pengembalian yang sudah dilakukan yakni pengembalian beban kerugian oleh masing masing terdakwa. Namun demikian patokannya tetap menggunakan LHK BPKP.
"Memang di fakta persidangan ada juga yang tidak tercover BPKP terkait mengenai jaminan pelaksanaan karena BPKP tidak menganggap sebagai kerugian negara," paparnya. (hh)