Senin, 13 April 2026

Araksi Minta Polda NTT Cekal Bupati, Ketua DPRD dan Sekda Kabupaten Malaka

Ia meyakini, korupsi dengan angka spektakuler itu tidak mungkin dilakukan oleh "orang orang biasa".

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ketua Araksi NTT Alfred Baun 

Araksi Minta Polda NTT Cekal Bupati, Ketua DPRD dan Sekda Kabupaten Malaka

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) meminta pihak Polda NTT melakukan pencekalan terhadap para pejabat di Kabupaten Malaka. Pencekalan ini dimaksudkan agar dapat memastikan pelaksanaan hukum terkait kasus korupsi pengadaan bibit bawang merah yang sedang ditangani berjalan baik. 

"Kita dari Araksi minta Polda NTT melakukan pencekalan kepada Bupati, ketua DPRD dan Sekda Kabupaten Malaka," demikian Ketua Araksi NTT Alfred Baun kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Kupang, Selasa (17/3/2020).

Baun mengatakan, ada indikasi yang kuat terkait keterlibatan mereka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar tersebut. 

Ia menjelaskan, sesuai dengan penelusuran Araksi, para tersangka yang telah ditahan Polda NTT dalam kasus tersebut hanyalah pelaksana lapangan dari jaringan korupsi yang merugikan keuangan negara itu. Araksi, kata Baun, meyakini ada aktor yang berada di balik kasus korupsi tersebut. 

Terkait pencekalan itu, jelas Baun, dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi dalam kaitannya dengan proses hukum korupsi pengadaan bibit bawang merah. 

"Surat pencekalan bertujuan mengantisipasi bepergian mereka keluar negeri, termasuk hal yang tidak diinginkan menyangkut kasus bawang merah Kabupaten Malaka yang menelan anggaran kerugian negara cukup besar," ujar Baun. 

Ia menjelaskan, alasan mengapa pencekalan harus dilakukan adalah agar memudahkan penyidik mengembagkan kasus tersebut. 

"Diduga kuat mereka yang menjadi tersangka diminta untuk membuka kasus ini, daripada akan membuat penyidik kesulitan ke depan maka lebih baik penyidik melakukan pencekalan terhadap Bupati, Ketua DPRD dan Sekda Malaka," tegasnya. 

Ia mengurai, kasua  korupsi dengan nominal kerugian hampir mencapai angka Rp 5 miliar merupakan suatu hal yang spektakuler untuk ukuran kabupaten baru seperti Kabupaten Malaka. 

Ia meyakini, korupsi dengan angka spektakuler itu tidak mungkin dilakukan oleh "orang orang biasa". 

"Tidak mungkin orang kecil korupsi sampai hampir lima miliar lebih, dan karena itu penetapan ini belum cukup. Masih ada aktor dibalik itu, karena angka itu bukan angka yang kecil," ungkap Baun.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun yang dihubungi POS-KUPANG.COM menegaskan, pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus-kasus hukum termasuk kasus bawang merah tersebut. 

Pihak Polda NTT, kata Kombes Jo, bekerja sesuai protap dan SOP dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk kasus tersebut. 

"Kita bekerja sesuai protap dan SOP. Kita tidak bekerja berdasarkan opini-opini. Jadi kita bebas dari intervensi manapun," tegas Kombes Jo.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved