Araksi Minta Polda NTT Cekal Bupati, Ketua DPRD dan Sekda Kabupaten Malaka
Ia meyakini, korupsi dengan angka spektakuler itu tidak mungkin dilakukan oleh "orang orang biasa".
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Dalam kasus korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun 2018 itu, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT telah menahan delapan dari sembilan tersangka.
Satu tersangka yang merupakan Direktur CV Tinindo, Simeon Benu ditahan pada Selasa 10 Maret 2020. Sementara itu, empat tersangka ditahan pada Senin, 9 Maret 2020 sore usai diperiksa intensif sejak pukul 09.00 Wita.
Empat tersangka tersebut terdiri dari pejabat pada pemerintah Kabupaten Malaka yang terdiri dari Yoseph Klau Berek, S.Pi., yang merupakan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman pangan, Hortikultura dan perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Martinus Bere, SE yang merupakan Kabag Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018, serta Agustinus Klau Atok dan Karolus Antonius Kerek selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018.
Sebelumnya, pada Jumat, 6 Maret 2020, penyidik Pidsus Ditreskrimsus Polda NTT juga telah terlebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka.
• Pengunjung Ramayana Mall Berharap Supaya Ada Fasilitas Preventif Covid 19
• RSAL Samuel Moeda Tiadakan Jam Besuk
• Residivis Bersaudara Dibekuk Usai Curi Handphone dan Laptop di Belakang Aston
Mereka terdiri dari Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Ir Yustinus Nahak selaku pengguna anggaran (PA) serta dua tersangka dari pihak swasta yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda, ST. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/alfred-baun.jpg)