VIDEO Tanpa Busana Siswi MTS saat Video Call Terancam Disebar, Mantan Pacar Pun Dilaporkan Polisi

Derita Siswi MTS, Kenalan Cowok di Facebook, Lanjut di whatsapp, Lakukan Video Call, Lha Kok Disuruh Bugil

Editor: Bebet I Hidayat

Korban saat melapor ke Polresta Mamuju mengakui memang telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku. Bahkan sudah tidak dapat dihitung lagi.

"Dia (korban) sudah tidak bisa hitung lagi, berapa kali melakukan hubungan badan selama empat tahun menjalin asmara,"ucapnya.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor Makassar untuk melihat konten videonya

"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan diarahkan ke MUI untuk melihat unsur asusila,"kata Kombes Minarto kepada wartawan di Mapolres.

Rencananya juga akan koordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transpor video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.

Ada 13 Video

Ia mengatakan, video yang diperoleh penyidik dari ponsel pelaku ditemukan 13 konten video dan beberapa foto.

"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri," katanya.

Pelaku tak mengingat lokasinya

Bahkan sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena sakin seringnya dilakukan,"pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperas dengan Ancaman Video Pornonya Menyebar, Siswi MTs Lapor Polisi", https://regional.kompas.com/read/2020/03/17/13002681/diperas-dengan-ancaman-video-pornonya-menyebar-siswi-mts-lapor-polisi?page=all#page2.

 
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved