VIDEO – Sirait Berharap Lembata Jadi Kabupaten Ramah Anak di NTT
VIDEO – Sirait Berharap Lembata Jadi Kabupaten Ramah Anak di NTT. Itu terungkap saat deklarasi anti kekerasan anak di Taman Kota Lewoleba, Lembata.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Frans Krowin
VIDEO – Sirait Berharap Lembata Jadi Kabupaten Ramah Anak di NTT
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA – VIDEO – Sirait Berharap Lembata jadi Kabupaten Ramah Anak di NTT
Ketua KPA Indonesia, Arist Merdeka Sirait, berharap Lembata menjadi Kabupaten Ramah Anak di NTT. Kabupaten yang bebas dari kasus dan tindakan kekerasan terhadap anak.
Harapan Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Indonesia itu, disampaikan saat deklarasi anti kekerasan pada anak di Kabupaten Lembata. Deklarasi tersebut berlangsung di Taman Kota Lewoleba yang dulunya disebut sebagai Taman Swaolsa Titen.
• VIDEO - Putri NTT, Angel Virginia Boelan, Gagal ke Babak 3 Besar Pemilihan Putri Indonesia 2020
• VIDEO - Sehari Pasca Perang Antar Suku di Adonara, Situasi Mulai Kondusif
• VIDEO – Aksi Sosial Ini Mewarnai Hari Perempuan Internasional ke -110 Tahun 2020 di NTT
Deklarasi anti kekerasan terhadap anak itu dihadiri Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora, Pejabat yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Aluwi S.H, anggota DPRD Lembata serta Perwakilan TNI.
Hadir pula manajemen LSM Permata serta ratusan pelajar SMP dan SMA yang ada di Kota Lewoleba.
Saat deklarasi tersebut, di hadapan anak-anak, Arist Merdeka Sirait mengajak mereka untuk meneriakan yel-yel anti kekerasan terhadap anak, anti perundungan, anti narkoba dan pornografi.
Menurutnya, Kabupaten Lembata yang bebas dari kekerasan terhadap anak. Untuk mewujudkan itu harus dimulai dari rumah.
“Lembata harus jadi rumah kita yang ramah anak, sekolah kita yang ramah anak dan lingkungan sosial yang tidak terjadi kekerasan pada anak,” ujar Arist Merdeka Sirait.
Dia pun menekankan 10 laku atau hak anak yang harus dipahami dan dipenuhi semua orang tanpa kecuali.
Ke-10 hak anak itu, yakni pertama; anak mempunyai hak bermain (bagian dari hak asasi anak anak).
Kedua; hak mendapatkan pendidikan. Ketiga; hak perlindungan dari kekerasan pornoaksi, perundungan dan narkoba
"Rumah harus ramah pada anak, orangtua harus bersahabat pada anak karena banyak pelaku kekerasan dari rumah," tegasnya.
Keempat, katanya, hak atas nama. Ke-5, hak kebangsaan, ke-6, hak mendapatkan makanan, ke-7, hak mendapatkan kesehatan. Ke-8, hak atas rekreasi, ke-9, hak kesamaan, dan ke-10, hak peran dalam pembangunan.
"Ini pesan moral dari komnas perlindungan anak bahwa 10 hak itu yang jadi dasar untuk memutus mata rantai kekerasan pada anak di Lembata. Kalau anak belum dapat 10 hak itu maka jangan harap Lembata bebas dari kekerasan. Jangan berharap Lembata jadi kabupaten ramah anak," tegasnya.
Pada moment itu juga, Arist Merdeka Sirait langsung memberikan klarifikasi terkait kedatangannya ke Lewoleba, Ibukota Kabupaten Lembata, yang dinilai oleh sejumlah pihak, bahwa tidak berpihak pada korban tertentu.
"Kehadirian saya di sini tidak membeda bedakan pelaku atau korban, mereka tidak boleh kena kekerasan. Definisi anak sesuai konvensi PBB itu adalah sesorang yang berada di bawah usia 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan," ujar Arist Merdeka Sirait.
Ia melanjutkan, "Kehadiran saya tidak membeda bedakan, tapi anak tetap harus mendapat perlindungan. Kehadiran saya tanpa diskriminasi. Tidak peduli dia pelaku atau saksi atau tersangka."
Arist Merdeka Sirait sudah 31 tahun membaktikan hidupnya menentang segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Dia juga mengatakan, tidak ada kata damai untuk kekerasan pada anak. Saat itu, Arist Merdeka Sirait juga mengungkapkan bahwa dirinya mencintai bupati yang peduli pada kekerasan anak.
• VIDEO - Gara-gara Jalan Ditutup, Anak SD Petra Terpaksa Panjat Tembok Supaya Bisa Sampai Di Sekolah
• VIDEO – Hanya Dalam Waktu Sekejap, Rumah Muhammad Taufiq Nggae di Ende, Ludes Terbakar'
• VIDEO--Siswa SMP Santa Ursula Ende Terapkan Salam Jepang Saat Masuk Sekolah. Cegah Virus Korona
Sementara itu, secara terpisah, Anggota DPRD Lembata dari Partai Keadilan Bangsa, Yosef Boli Muda yang juga mantan Lurah Lewoleba Tengah itu, hadir dalam acara deklarasi itu mendukung semua upaya menghentikan kekerasan terhadap anak. Dia juga mendukung aparat penegak hukum yang saat ini sedang menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun.
Yosef berharap inisiatif Sirait yang mau mendirikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Kabupaten Lembata segera terlaksana supaya bisa membantu LSM Permata melakukan advokasi menentang kekerasan terhadap anak. (POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)
Tonton, Like, Share and Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM