PPK Dinas PUPRP Mengundurkan Diri Secara Massal, Pembangunan di Lembata Terancam Mandek

Para PPK Dinas PUPRP mengundurkan diri secara massal, pembangunan di Kabupaten Lembata terancam mandek

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Sebanyak 17 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lembata mengajukan surat permohonan pengunduran diri secara massal kepada Plt Kepala Dinas PUPRP. Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur pun langsung melakukan pertemuan dengan para PPK yang mengajukan permohonan pengunduran diri di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2020) 

POS KUPANG, COM, LEWOLEBA - Unit Pelaksana Teknis Lembaga Permasyarakatan Kelas III Lembata mendeklarasikan janji kinerja tahun 2020 dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (25/2).

Pencanangan yang digelar di Aula Unit Pelaksana Teknis Lembaga Permasyarakatan Kelas III Lembata ini melibatkan semua pegawai lapas, disaksikan para pejabat Forkopimda Lembata.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Lembaga Permasyarakatan Kelas III Lembata, Andreas Wisnu Saputro, meminta dukungan dan kerja sama semua pihak supaya semua tantangan dan hambatan bukan jadi kendala dalam mengelola birokrasi yang bersih dan efektif.

"Secara otomatis, kami dituntut untuk melaksanakan reformasi birokrasi melalui proses pembangunan zona integritas. Apa yang sudah kami lakukan itu penting karena bukti jajaran kami mau bekerja lebih baik dan menghilangkan budaya-budaya yang tidak produktif dan jauh dari semangat melayani," ungkapnya.

Andreas mengakui berbagai kegiatan dalam rangka memenuhi indikator utama program pencegahan korupsi yang seiring dengan program percepatan reformasi birokrasi dengan terus diimplimentasikan.

Dengan cara penandatanganan dokumen pakta integritas, menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara, akuntabilitas kinerja, laporan keuangan, kode etik petugas kemasyarakatan, budaya kerja, whistle blower system,

Ada juga program pengendalian gratifikasi, kebijakan penanganan konflik kepentingan, program inisiatif anti korupsi dan post employment policy.

Andreasa terus berupaya memenuhi enam unsur indikator penunjang, yaitu promosi jabatan terbuka, rekrutmen secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, e-procurement, pengukuran kinerja individu dan keterbukaan informasi publik.

"Semua itu menjadi output dari birokrasi yang efektif, efisien, bersih dan bersifat melayani," tegasnya.

Seusai deklarasi, Kalapas Andreas mendampingi para pejabat Forkopimda Kabupaten Lembata meninjau langsung fasilitas lapas dan bertemu dengan para warga binaan. *

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved