PPK Dinas PUPRP Mengundurkan Diri Secara Massal, Pembangunan di Lembata Terancam Mandek

Para PPK Dinas PUPRP mengundurkan diri secara massal, pembangunan di Kabupaten Lembata terancam mandek

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Sebanyak 17 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lembata mengajukan surat permohonan pengunduran diri secara massal kepada Plt Kepala Dinas PUPRP. Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur pun langsung melakukan pertemuan dengan para PPK yang mengajukan permohonan pengunduran diri di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2020) 

Para PPK Dinas PUPRP mengundurkan diri secara massal, pembangunan di Kabupaten Lembata terancam mandek

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Sebanyak 17 Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan ( PUPRP) Kabupaten Lembata mengajukan surat permohonan pengunduran diri secara massal kepada Plt Kepala Dinas PUPRP.

Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur pun langsung melakukan pertemuan dengan para PPK yang mengajukan permohonan pengunduran diri di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2020) guna mendengar langsung keluhan dan alasan mereka melakukan pengunduran diri beramai-ramai tersebut.

Pilkada 2020 - 11 ASN dari NTT yang Dilaporkan ke Komisi ASN Karena Lakukan Hal Ini

Keseluruhan pembangunan yang ditangani Dinas PUPRP Kabupaten Lembata pun terancam mandek.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali menerangkan adanya pengunduran diri ini pertama akan berdampak pada penyerapan anggaran yang tidak akan sesuai target dan pelayanan publik sudah pasti terganggu karena paket pekerjaan pembangunan tidak selesai.

"Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan surat yang diterima bupati ini sangat mengganggu penyelenggaraaan pemerintahan," ungkap Paskalis.

Wabup Flotim: Perebutan Lahan di Sandosi Hanya Bisa Selesai dengan Budaya Lamaholot

Salah satu PPK yang tidak mau namanya disebut menjelaskan tiga alasan mendasar mengapa mereka mengajukan permohonan pengunduran diri.

Tiga alasan ini juga tertuang dalam surat yang mereka berikan sebagaimana diterima POS- KUPANG.COM.

Alasan pertama, merasa tidak nyaman dalam mengendalikan kontrak berdasarkan pengalaman sebagai PPK pada tahun-tahun sebelumnya dan saat ini; kedua, beban tugas dan tanggungjawab serta risiko hukum yang dihadapi dalam mengendalikan kontrak tidak sesuai dengan honorarium yang dianggarkan.

Ketiga, tidak adanya anggaran untuk peningkatan kemampuan PPK dalam mengendalikan kontrak.

Salah satu PPK bahkan mengungkapkan alasan mereka mengundurkan diri ialah mereka sudah tidak merasa nyaman dalam bekerja karena terus-terusan dipanggil oleh aparat penegak hukum.

Padahal menurut dia, sejumlah proyek yang diawasinya masih dalam tahapan pemeliharaan dan sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya dipanggil pada hari senin, jadi paket yang diperiksa itu paket tahun anggaran 2019, paket yang masih dalam masa pemeliharaan, sebagai manusia kami merasa tidak nyaman saja," ungkapnya.

Sejumlah PPK mengatakan mereka berulang-ulang dipanggil aparat penegak hukum untuk proyek tertentu atas dasar pengaduan masyarakat dan hal ini mengganggu kenyamanan mereka karena mereka bisa saja langsung dituduh melakukan tindak pidana oleh masyarakat.

Salah satu PPK yang bernama Alo mengaku merasa kurang nyaman karena dipanggil polisi.

"Melihat kondisi ini kita bekerja dalam suasana seperti ini. Kita minta langkah yang menguatkan PPK. Tidak ada pendampingan sama sekali untuk kami. Saat masalah kita seperti jalan sendiri. Kita minta ada pendampingan bagian hukum untuk kami. Apalagi kami tanda tangan kontrak itu dengan pemda," tegasnya.

Sementara itu Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur menerima surat permohonan pengunduran diri dari PPK Dinas PUPRP ini dan segera membuat jadwal bertemu dengan Kapolda NTT untuk membahas masalah ini.

"Ini perlu diselesaikan benar. Saya akan bicara dengan Kapolda. Kalau Kapolda tidak bisa saya akan ke Kapolri bahkan bisa sampai ke presiden. Presiden sudah harap kepala daerah untuk percepat penyerapan anggaran. Jadi saya akan bawa masalah ini juga sampai ke Kapolri dan Presiden," tegasnya.

"Untuk sementara pengunduran diri kalian kami terima. Sambil kita berproses. Soal honor-honor itu kita akan usulkan di perubahan anggaran," lanjutnya.

Dia berpendapat masalah ini akan dia bawa ke Kapolda NTT, apalagi ada proyek-proyek yang masih dalam masa pemeliharaan sehingga masih ditangani rekanan.

Menurut dia, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum baru bisa dilakukan jika ditemukan adanya indikasi penyuapan atau gratifikasi dalam proses pengerjaan.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo juga sudah memberi instruksi supaya penyerapan anggaran dilakukan di setiap daerah dan tidak ada pihak yang menghambat proyek-proyek pembangunan di daerah.

Pengunduran diri ini dinilai akan sangat merugikan masyarakat Lembata sendiri.

Sementara itu, Maria Goreti Meti, Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, menyebutkan Perpres 16 Tahun 2018 pasal 77 tentang pengaduan masyarakat menyebutkan masyarakat mengajukan pengaduan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Aparat penegak hukum mengajukan pengaduan masyarakat kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Selama ini terjadi pengaduan masyarakat, aparat penegak hukum langsung panggil kami. Apabila ada indikasi kerugian negara baru dilanjutkan ke aparat penegak hukum. Dalam satu tahun saya bisa empat sampai lima kali dipanggil jaksa dan polisi, lalu wartawan juga langsung menulis memojokkan kami, secara psikologis saya juga terganggu," imbuhnya.

Dia menyebutkan mereka juga tidak didampingi bidang hukum sebagaimana yang termuat dalam undang-undang.

Dia meminta pemerintah memperkuat APIP sehingga setiap ada pengaduan dari masyarakat APIP dulu yang menghadap aparat penegak hukum. Apalagi kontrak antara penyedia dan PPK itu kontrak Perdata jadi selama ada kesepakatan yang bisa diselesaikan kedua pihak maka tidak ada unsur pidana.

"Kecuali ada salah satu pihak ada wanprestasi, dan ada temuan tapi setiap kali ada laporan kami langsung dipanggil," urainya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

* Zona Integritas

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Richo Wawo

POS KUPANG, COM, LEWOLEBA - Unit Pelaksana Teknis Lembaga Permasyarakatan Kelas III Lembata mendeklarasikan janji kinerja tahun 2020 dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (25/2).

Pencanangan yang digelar di Aula Unit Pelaksana Teknis Lembaga Permasyarakatan Kelas III Lembata ini melibatkan semua pegawai lapas, disaksikan para pejabat Forkopimda Lembata.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Lembaga Permasyarakatan Kelas III Lembata, Andreas Wisnu Saputro, meminta dukungan dan kerja sama semua pihak supaya semua tantangan dan hambatan bukan jadi kendala dalam mengelola birokrasi yang bersih dan efektif.

"Secara otomatis, kami dituntut untuk melaksanakan reformasi birokrasi melalui proses pembangunan zona integritas. Apa yang sudah kami lakukan itu penting karena bukti jajaran kami mau bekerja lebih baik dan menghilangkan budaya-budaya yang tidak produktif dan jauh dari semangat melayani," ungkapnya.

Andreas mengakui berbagai kegiatan dalam rangka memenuhi indikator utama program pencegahan korupsi yang seiring dengan program percepatan reformasi birokrasi dengan terus diimplimentasikan.

Dengan cara penandatanganan dokumen pakta integritas, menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara, akuntabilitas kinerja, laporan keuangan, kode etik petugas kemasyarakatan, budaya kerja, whistle blower system,

Ada juga program pengendalian gratifikasi, kebijakan penanganan konflik kepentingan, program inisiatif anti korupsi dan post employment policy.

Andreasa terus berupaya memenuhi enam unsur indikator penunjang, yaitu promosi jabatan terbuka, rekrutmen secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, e-procurement, pengukuran kinerja individu dan keterbukaan informasi publik.

"Semua itu menjadi output dari birokrasi yang efektif, efisien, bersih dan bersifat melayani," tegasnya.

Seusai deklarasi, Kalapas Andreas mendampingi para pejabat Forkopimda Kabupaten Lembata meninjau langsung fasilitas lapas dan bertemu dengan para warga binaan. *

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved